JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang perdana permohonan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.
Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie meminta majelis hakim tunggal memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan seluruh proses penyidikan dan tindakan hukum lanjutan yang bersandar pada penetapan tersangka maupun upaya paksa yang dinilai tidak sah terhadap dirinya. Salah satu kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, membacakan langsung petitum permohonan tersebut di ruang sidang, memohon majelis hakim mengabulkan seluruh permintaan yang diajukan.
Tim hukum Febrie turut mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026 yang diterbitkan Polda Metro Jaya pada 6 Juli 2026, karena dinilai menjadi dasar bermasalah bagi seluruh rangkaian proses hukum berikutnya. Selain itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berlangsung pada malam 8 hingga dini hari 9 Juli 2026, sebagai tindakan tidak sah. Kuasa hukum berpendapat penggeledahan tersebut janggal karena dilakukan hanya berselang dua hari sejak surat perintah penyidikan terbit.
Febrie sendiri ditetapkan sebagai tersangka TPPU menyusul temuan aset mencurigakan berupa 74 kilogram emas serta valuta asing senilai miliaran rupiah. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menegaskan bahwa penetapan status tersangka tersebut cacat prosedur karena tidak didahului mekanisme pemanggilan maupun pemeriksaan sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menilai penyidik semestinya lebih dulu memanggil dan memeriksa kliennya sebelum menjatuhkan status tersangka secara langsung.
Tim hukum turut mengungkap adanya indikasi 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip proses hukum yang adil dalam penanganan perkara ini, yang rencananya akan diuji lebih lanjut lewat keterangan tiga ahli hukum dalam persidangan berikutnya. Selain menuntut penghentian proses hukum, kuasa hukum juga meminta seluruh barang bukti hasil penggeledahan dan penyitaan dikembalikan secara utuh, dinyatakan tidak sah sebagai alat bukti, serta memohon pemulihan nama baik kliennya melalui rehabilitasi dengan beban biaya perkara ditanggung negara.
Menanggapi sorotan publik atas langkah hukum ini, Febri Diansyah menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan upaya mengaburkan proses hukum, melainkan hak konstitusional yang berlaku bagi siapa pun tanpa memandang latar belakang atau jabatan. Ia menyebut langkah kliennya justru mencerminkan penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku, sekaligus menegaskan bahwa seluruh perdebatan hukum acara sepatutnya diuji melalui forum praperadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
#FebrieAdriansyah #Praperadilan #TPPU #Jampidsus #KejaksaanAgung #PNJakartaSelatan #HukumIndonesia #PoldaMetroJaya #BeritaHukum #KasusKorupsi






