Freeport Ajukan Perpanjangan Izin Tambang Lewati 2041

Ekonomi, Fokus, Hukum, Nasional226 Dilihat

TEMBAGAPURA — PT Freeport Indonesia (PTFI) tengah mengurus proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan berakhir pada 2041, guna memastikan operasional tambang tembaga dan emas di Papua Tengah tetap berlanjut setelah masa konsesi saat ini rampung.

Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, mengungkapkan permohonan resmi perpanjangan izin tersebut telah diajukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak pertengahan Juni 2026. Ditemui di Tembagapura, Senin, 17 Agustus 2026, ia menyebut pembahasan teknis antara perusahaan dan pemerintah masih terus berjalan hingga saat ini.

Salah satu poin utama dalam skema perpanjangan tersebut adalah komitmen pelepasan tambahan 12 persen saham Freeport-McMoRan (FCX), induk perusahaan asal Amerika Serikat, kepada pihak Indonesia. Kesepakatan awal soal rencana ini telah dituangkan dalam nota kesepahaman yang diteken kedua belah pihak pada Februari 2026. Tony menegaskan proses pengalihan saham tersebut baru akan berlaku efektif mulai tahun 2041, dan sama sekali tidak melibatkan mekanisme jual beli konvensional.

Berdasarkan keterangan resmi Freeport yang dirilis Februari lalu, skema pelepasan 12 persen saham tersebut akan dilakukan tanpa biaya dari pihak penerima, dengan syarat pihak yang menerima saham nantinya wajib mengganti biaya investasi produktif secara proporsional menggunakan nilai buku, khusus untuk periode operasional setelah 2041. Dengan skema tersebut, FCX akan tetap mempertahankan kepemilikan sahamnya di PTFI sebesar 48,76 persen hingga 2041, sebelum porsi kepemilikannya menyusut menjadi sekitar 37 persen mulai 2042.

Tony menekankan bahwa perpanjangan izin ini bukan sekadar kepentingan bisnis perusahaan semata, melainkan menyangkut keberlanjutan kontribusi besar Freeport terhadap penerimaan negara maupun kesejahteraan masyarakat sekitar area operasional. Ia memaparkan konsekuensi serius apabila operasional tambang dipaksa berhenti pada 2041 tanpa perpanjangan izin, mulai dari hilangnya potensi penerimaan negara yang bisa mencapai ratusan triliun rupiah, terhentinya penghidupan sekitar 30 ribu pekerja langsung perusahaan, hingga terputusnya berbagai program pengembangan masyarakat yang selama ini dijalankan di sekitar wilayah tambang.

Menurutnya, skenario perpanjangan izin justru menjadi opsi yang menguntungkan seluruh pihak, baik dari sisi keberlangsungan investasi jangka panjang, penerimaan negara, maupun keberlanjutan lapangan kerja bagi puluhan ribu tenaga kerja lokal dan nasional yang bergantung pada operasional tambang tersebut.

Freeport sendiri merupakan salah satu kontributor terbesar sektor pertambangan mineral nasional, dengan operasi tambang bawah tanah berskala besar di kawasan Tembagapura, Papua Tengah, yang telah beroperasi selama beberapa dekade dan menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral logam di Indonesia.

#FreeportIndonesia #TambangPapua #IUPKFreeport #DivestasiSaham #TonyWenas #KementerianESDM #Tembagapura #InvestasiTambang #EkonomiPapua #BeritaEkonomi