Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, Selasa (3/11/2026). Listyo kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Penetapan ini menjadi sorotan karena menyeret mantan pimpinan tertinggi institusi yang mengusut perkaranya.
Tiga tersangka
Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka. Mereka berinisial LSP, ASN, dan EH, yakni Listyo Sigit, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso yang kini menjadi widyaiswara di Sespim Polri. Mereka dijerat atas dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Eko sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim.
Dugaan perbuatan
Menurut penyidik, penyadapan berlangsung selama 2025 hingga 2026, dengan beberapa nomor dimasukkan ke alat sadap Polri tanpa verifikasi, termasuk nomor Presiden Prabowo. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi, dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Sasarannya juga mencakup pejabat negara, pimpinan partai, pimpinan media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan jejak log pada Oktober 2026.
Polri menyebut aktivitas itu dikoordinasikan dari sebuah rumah di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, dan menyasar antara lain Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.
Jerat hukum dan penahanan
Para tersangka disangka melanggar UU ITE serta Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP baru. Ancaman hukumannya berkisar enam hingga 10 tahun penjara. Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri. “Ini adalah proses awal,” kata Asep, yang menyebut penyidik masih perlu waktu mengungkap rangkaian perkara secara utuh.
Respons pemerintah dan DPR
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Prabowo sudah mengetahui dirinya menjadi korban. Ia menyebut informasi itu datang dari laporan Kapolri. Yusril juga memastikan penetapan tersangka telah sesuai ketentuan hukum. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta proses hukum berjalan transparan.
Hal yang belum jelas
Hingga laporan ini disusun, belum ada tanggapan langsung dari Listyo Sigit yang ditemukan di pemberitaan. Sebelumnya, Listyo diberhentikan sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026 lewat persetujuan Rapat Paripurna DPR. Motif penyadapan dan rantai perintah belum dijelaskan penyidik. Seluruh tuduhan masih harus dibuktikan di pengadilan dan para tersangka berhak atas praduga tak bersalah.
#ListyoSigit #PrabowoSubianto #PenyadapanIlegal #Bareskrim #Polri #KepalaStafKepresidenan #Tersangka #YusrilIhzaMahendra #BeritaHukum #Jakarta






