Sejumlah Pihak Sebut Sosok Prabowo Kunci Lawan Oligarki di Tengah Penertiban HGU dan Lahan Sawit

Opini112 Dilihat

Sebuah pernyataan tertulis dari Chairman Mubarok Institute Fadhil As. Mubarok yang dirilis Senin (15/6/2026) menyoroti kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sebagai faktor penentu dalam upaya melawan cengkeraman oligarki ekonomi. Fadhil menilai langkah pemerintah membenahi tata kelola sumber daya alam adalah bukti komitmen terhadap konstitusi.

Fadhil menyebut langkah pemerintah saat ini sebagai konfrontasi terbuka antara negara dan kekuatan ekonomi yang sudah lama berurat akar. Ia menilai langkah Presiden dalam menertibkan penyalahgunaan Hak Guna Usaha (HGU) dan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu merupakan wujud nyata komitmen terhadap Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk kepentingan rakyat.

Fadhil juga merujuk pandangan mendiang KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang menyebut Prabowo akan memimpin dengan ketulusan, dan menyatakan keikhlasan itu sebagai kekuatan moral yang menyulitkan pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan dari sumber daya negara secara tidak sesuai konstitusi.

Klaim Fadhil terkait penertiban HGU berkaitan dengan program nyata yang sudah berjalan sejak akhir 2024. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengumumkan sembilan langkah penertiban dalam 100 hari kerja, termasuk menata ulang sistem pemberian HGU yang lebih berkeadilan dan menyelesaikan pendaftaran sertifikat HGU untuk 537 badan hukum yang memiliki izin usaha perkebunan namun belum mengantongi HGU resmi.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berjalan setahun terakhir berhasil melakukan penertiban kawasan hutan di sektor sawit mencapai 4,09 juta hektare. Direktur Eksekutif GAPKI Mukti Sardjono mengungkapkan dari target penguasaan lahan 1,17 juta hektare, sekitar 1 juta hektare berhasil dikuasai kembali pemerintah, mencakup 369 perusahaan.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Sebagian lahan korporasi yang disita sejatinya telah memiliki HGU resmi, namun statusnya berubah menjadi kawasan hutan akibat revisi tata ruang atau ketidaktepatan pengukuran batas oleh BPN. Di sisi masyarakat adat dan lokal, penertiban ini menjadi persoalan serius ketika Satgas PKH turut menyita perkebunan sawit milik warga, memicu penolakan di Sumatera dan Kalimantan.

Dalam pernyataannya, Fadhil meminta publik tidak terpengaruh oleh berbagai narasi negatif yang menurutnya datang dari pihak yang merasa terganggu aksesnya terhadap sumber daya alam, termasuk spekulasi kudeta atau krisis ekonomi yang menurutnya hanya mencerminkan kepanikan kelompok yang kehilangan kendali akibat kebijakan pro-rakyat.

Pernyataan ini muncul di tengah situasi ekonomi domestik yang memang sedang diuji: rupiah melemah ke Rp18.000 per dolar AS, gelombang demonstrasi mahasiswa menuntut evaluasi kebijakan fiskal, dan skandal korupsi MBG yang menyeret lima tersangka. Fadhil menyerukan dukungan publik terhadap langkah konstitusional Presiden sebagai bagian dari menjaga masa depan generasi mendatang.

#PenertibanHGU #MubarokInstitute #FadhilMubarok #SatgasPKH #PrabowoSubianto #Pasal33UUD1945 #PenertibanSawit #KedaulatanSDA #OligarkiEkonomi #HGUIndonesia #KebijakanPertanahan #GAPKI #PenertibanLahan #EkonomiIndonesia #TataKelolaSDA