Jakarta – Sepekan setelah gavel hakim mengetuk meja di Pengadilan Tipikor Jakarta, kepastian hukum akhirnya datang dari dua arah sekaligus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengikuti jejak Noel sendiri yang sejak hari pertama putusan dibacakan sudah menyatakan menerima hukumannya.
KPK Resmi Tidak Banding
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan KPK tidak akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Noel dan para terdakwa lainnya dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dengan tidak adanya banding dari kedua pihak, vonis ini kini berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan Noel harus segera menjalani seluruh hukumannya.
Vonis 4 Tahun 6 Bulan Lebih Ringan dari Tuntutan
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang Kamis (4/6/2026) menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel, ditambah denda Rp200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp3,4 miliar.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp1,435 miliar, dengan keyakinan Noel turut menerima aliran uang dari total sekitar Rp6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah dari pengurusan sertifikasi K3.
Noel Terima sebagai Tanggung Jawab Moral
“Terima kasih yang mulia. Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan,” kata Noel di ruang sidang sesaat setelah putusan dibacakan.
Kuasa hukum Noel, Munarman, memastikan kliennya tidak akan menempuh upaya hukum banding. Menurutnya keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas perbuatan yang dinilai telah mencederai nilai etika.
Noel juga meminta maaf kepada istri dan anaknya. “Alasan saya menerima vonis ini karena harus saya terima dan tidak bisa tidak. Jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak dan menghindari tanggung jawab itu. Jadi ini bentuk tanggung jawab saya,” ujarnya.
11 Terdakwa Satu Perkara
Perkara ini menjerat total 11 terdakwa sekaligus, terdiri dari dua pihak swasta dan sisanya penyelenggara negara, semuanya divonis dalam sidang yang sama.
KPK menyatakan menghormati dan mengapresiasi putusan yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. “KPK berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Budi Prasetyo.
#NoelEbenezer #VonisK3 #KorupsiKemenaker #KPKTidakBanding #SertifikasiK3 #PemerasonK3 #WamenakNoel #PengadilanTipikor #InkrahVonis #ImmanuelEbenezer #AntikorupsiRI #KPKIndonesia #HukumTipikor #TanggungJawabMoral #K3Kemenaker












