Pemerintah diminta tak gegabah dalam menyusun aturan baru soal industri hasil tembakau. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa kebijakan terkait tembakau bukan sekadar urusan kesehatan, tapi juga menyangkut nasib jutaan pekerja, petani, dan penerimaan negara.
“Dari sisi negara, salah satu penyumbang terbesar pajak berasal dari industri hasil tembakau. Kalau mau dihapus, jelas tidak mungkin. Ada tenaga kerja, ada petani, dan rantai ekonomi panjang di baliknya. Ini isu yang sangat kompleks,” kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej, Selasa (28/10/2025).
Eddy mengingatkan agar penyusunan peraturan pelaksana pengamanan zat adiktif dilakukan dengan ekstra hati-hati dan melibatkan semua pihak. Ia menegaskan, regulasi yang baik bukan hanya kuat di atas kertas, tetapi juga memiliki dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kokoh.
“Pihak yang diatur harus bisa menaati aturan dengan senang hati. Prinsip-prinsip penyusunan peraturan yang baik tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Menurut Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, pembahasan soal industri tembakau hampir pasti akan diwarnai perdebatan keras dan tarik-menarik kepentingan, mulai dari aspek distribusi, iklan, hingga desain kemasan. Namun, ia menekankan pentingnya mencari jalan tengah yang adil bagi semua pihak.
“Harus ada win-win solution. Kita perlu memastikan perlindungan kesehatan publik tetap berjalan tanpa mematikan sektor ekonomi yang menyerap banyak tenaga kerja,” tegasnya.
Salah satu isu sensitif, kata Eddy, adalah standarisasi kemasan rokok. Bila kemasan dibuat seragam atau “tidak menarik” untuk mengurangi minat anak di bawah umur, kebijakan itu bisa bersinggungan dengan Undang-Undang Merek, yang melindungi identitas dagang produsen.
“Kalau kemasan dibuat standar, bisa melanggar UU Merek. Tapi kalau dibuat tidak menarik demi alasan kesehatan, juga tidak ada jaminan efektif menekan konsumsi. Jadi harus dipertimbangkan matang,” jelasnya.
Ia menambahkan, produsen sudah menjalankan tanggung jawab hukumnya selama mencantumkan peringatan bahaya merokok pada kemasan. “Kalau sudah ada imbauan dari pabrik, berarti produsen telah menjalankan kewajiban hukum. Dalam KUHP, itu berarti lepas dari pertanggungjawaban pidana,” ujarnya menegaskan.
Eddy menutup dengan pesan agar pemerintah tak hanya melihat tembakau dari kacamata pengendalian zat adiktif, tetapi juga dari dimensi ekonomi, hukum, dan sosial. “Kita harus mengatur, bukan mematikan. Karena di balik sebatang rokok, ada kehidupan banyak orang yang menggantungkan harapan,” katanya.
#IndustriTembakau #Wamenkumham #EddyHiariej #RokokIndonesia #RegulasiTembakau #PetaniTembakau #PajakNegara #BeritaTerkini #Kemenkumham #Nasional












