RUU PIDANA MATI: PEMERINTAH SIAP ATUR ULANG EKSEKUSI BERDASARKAN PRINSIP HAM

Fokus, Hukum504 Dilihat

 

Pemerintah tengah menyiapkan babak baru dalam sejarah hukum pidana Indonesia.
Melalui Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, pemerintah berupaya memastikan bahwa pelaksanaan hukuman paling berat di republik ini tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Prinsip HAM ini bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, dalam uji publik RUU tersebut yang digelar secara daring, Rabu (8/10/2025).

Eddy—sapaan akrabnya—menjelaskan, RUU ini akan menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964, yang selama enam dekade menjadi dasar hukum pelaksanaan pidana mati di Indonesia.

Reformasi Hukum untuk Era Baru

RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, kata Eddy, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 sesuai keputusan DPR Nomor 23/DPR RI/I/2025–2026.
“Artinya, setelah pembahasan lintas kementerian dan lembaga selesai serta mendapat paraf akhir, RUU ini akan segera kami ajukan ke Presiden bersama dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu.

Penyusunan RUU ini tidak semata-mata soal teknis eksekusi, melainkan menyangkut nilai kemanusiaan, etika, dan tanggung jawab negara terhadap martabat manusia, bahkan terhadap mereka yang dijatuhi hukuman mati.

Dari Tembak Mati ke Injeksi: Pertimbangan Ilmiah dan Kemanusiaan

Salah satu poin pembaruan dalam RUU ini adalah pembukaan opsi metode eksekusi.
Selama ini, Indonesia hanya mengenal pelaksanaan pidana mati dengan regu tembak. Namun dalam draf baru, pemerintah mengusulkan alternatif lain seperti suntik mati (injeksi) atau kursi listrik.

Menurut Eddy, pendekatan tersebut didasarkan pada pertimbangan ilmiah dan kemanusiaan.
“Secara ilmiah, bisa dipertimbangkan cara yang mendatangkan kematian paling cepat — baik dengan kursi listrik, tembak mati, maupun injeksi,” ujarnya.

RUU ini juga menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan setelah seluruh proses hukum selesai, termasuk pengajuan grasi yang telah ditolak dan evaluasi kondisi kesehatan terpidana.

Hak Narapidana Diperkuat

Tak hanya soal metode, RUU ini menegaskan hak-hak dasar terpidana mati, sebagaimana juga diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Beberapa di antaranya adalah hak untuk:

* bebas dari penggunaan alat pengekangan berlebihan,
* mendapatkan fasilitas hunian yang layak,
* berkomunikasi dengan keluarga atau kerabat menjelang eksekusi,
* mengajukan permintaan tempat pelaksanaan dan tata cara penguburan.

RUU juga memperkenalkan konsep masa percobaan bagi terpidana mati — periode tertentu di mana perilaku narapidana dapat menjadi pertimbangan bagi negara dalam menentukan pelaksanaan eksekusi.

“Jika selama masa percobaan terpidana mati tidak menunjukkan sikap terpuji atau tak ada harapan diperbaiki, maka pelaksanaan pidana mati baru bisa dijalankan,” terang Eddy.

Menuju Sistem Hukum yang Lebih Beradab

Bagi pemerintah, reformasi tata cara pelaksanaan pidana mati bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan upaya menempatkan keadilan dalam kerangka kemanusiaan.

RUU ini diharapkan menjadi landasan baru bagi sistem hukum pidana Indonesia — yang tidak hanya tegas terhadap pelanggar hukum, tetapi juga memberi ruang bagi prinsip moral dan nilai kehidupan.

“Negara tetap memiliki kewajiban menjamin perlakuan manusiawi, bahkan terhadap mereka yang melanggar hukum paling berat sekalipun,” ujar Eddy menutup paparannya.

Jika disahkan, regulasi baru ini akan menjadi tonggak reformasi pidana paling progresif sejak 1960-an, menandai keseriusan Indonesia menuju sistem hukum yang tegas, manusiawi, dan beradab.

#RUUPidanaMati #EdwardOmarSharifHiariej #Wamenkumham #HukumanMati #HAM #PrinsipKemanusiaan #ReformasiHukum #Prolegnas2025 #UUHukumPidana #IndonesiaBeradab