MENHAN JELASKAN STATUS TNI SEKRETARIS KABINET

Fokus, Hukum, Nasional278 Dilihat

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Syamsuddin memberikan tanggapan terkait status TNI aktif Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Menurut Sjafrie, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan mengisi jabatan di 15 instansi. Di luar itu, prajurit harus pensiun dini.

“Masuk nggak (jabatan Seskab) dalam kategori itu. Kalau tidak masuk dalam kategori itu, ya terkena, pensiun dulu baru melanjutkan,” kata Sjafrie dalam keterangannya pada Selasa, 11 Maret 2025.

Sjafrie menjelaskan bahwa terdapat tiga poin yang menjadi fokus perubahan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI bersama Komisi I DPR RI. Salah satunya adalah mengenai penugasan TNI aktif di kementerian/lembaga.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya belum lama ini naik pangkat menjadi Letnan Kolonel. Kenaikan pangkat tersebut tertuang dalam SPrin/647/II/2025 dan dikeluarkan oleh Mabes TNI AD. Kenaikan pangkat itu berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah ditandatangani sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan bahwa seluruh prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini. Panglima menyatakan bahwa hal itu sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 47 UU TNI.

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Sesuai dengan Pasal 47,” ujar Panglima pada Senin, 10 Maret 2025.

Pernyataan Menhan dan Panglima TNI ini menimbulkan pertanyaan mengenai status Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab. Publik menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah jabatan Seskab termasuk dalam 15 instansi yang diperbolehkan diisi oleh prajurit TNI aktif atau tidak.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

Pasal 47 UU TNI: Pasal ini mengatur tentang penugasan prajurit TNI di luar struktur TNI.

15 instansi: Menhan Sjafrie menyebutkan bahwa prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan di 15 instansi. Namun, ia tidak merinci instansi mana saja yang dimaksud.

Pensiun dini: Jika jabatan Seskab tidak termasuk dalam 15 instansi tersebut, Teddy Indra Wijaya harus pensiun dini dari dinas militer aktifnya.

RUU TNI: Pembahasan RUU TNI yang sedang berlangsung di DPR RI diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai penugasan prajurit TNI di kementerian/lembaga.

Kasus ini menyoroti perlunya kejelasan dan konsistensi dalam penerapan aturan terkait penugasan prajurit TNI di luar struktur TNI. Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme dan netralitas TNI.

SUMBER : RRI