Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyatakan kesiapannya untuk kooperatif membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pernyataan ini disampaikan setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara profesional,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa, 11 Maret 2025.
Namun, Ridwan Kamil tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” kata Ridwan Kamil.
KPK membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Wakil Ketua KPK, Fitrih Cahyanto, juga membenarkan hal tersebut.
“Betul (Penggeledahan bank bjb). Iya (rumah Ridwan Kamil),” kata Fitrih saat dikonfirmasi pada Senin, 10 Maret 2025.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Namun, identitas para tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, masih enggan membuka identitas para tersangka.
“Sekitar lima orang,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Sebelumnya, Ketua KPK mengungkapkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan kasus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Setyo Budiyanto mengatakan hal tersebut ketika ditanya soal adanya penegak hukum lain yang mengusut kasus yang sama.
“Ya karena kami sudah menerbitkan surat penyidikan. Kalau ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2024.
Setyo mengatakan, jika benar ada aph lain yang menangani kasus ini, KPK akan berkoordinasi dengan aph tersebut.
“Makanya nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa,” kata Setyo.
Ketika dikonfirmasi soal adanya tersangka dalam kasus ini, Setyo menyerahkan kepada penyidik yang menanganinya.
“Ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” kata Setyo.
Berdasarkan informasi yang beredar, KPK sedang melakukan penyidikan terkait dugaan markup dana penempatan iklan di Bank BJB selama periode 2021 hingga 2023, dengan nilai sekitar Rp200 miliar.
SUMBER : RRI






