PENYIDIK KPK PERIKSA HASTO KRISTIYANTO SEBAGAI TERSANGKA

Fokus, Hukum989 Dilihat

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

“Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Pemeriksaan terhadap Hasto rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sejauh ini belum ada keterangan dari KPK soal materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan terkait status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

“Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Hasto diduga menghalangi proses hukum yang sedang berjalan dengan cara menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi terkait kasus tersebut.

Dalam perkara ini, KPK terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam skandal suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

KPK sebelumnya juga telah menangkap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan pihak-pihak lain yang diduga menjadi perantara suap.

Dengan penetapan Hasto sebagai tersangka, KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya dalam praktik politik uang yang mencederai demokrasi.

Sementara itu, pihak PDI Perjuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangka yang disematkan kepada Sekjen partainya. Namun, beberapa petinggi partai menyatakan akan mengikuti perkembangan hukum yang berlaku dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada KPK.

Masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya dari penyidikan KPK terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang akan ditetapkan dalam pengembangan kasus lebih lanjut. KPK juga berjanji akan transparan dalam setiap proses hukum yang berjalan guna memastikan keadilan ditegakkan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron. KPK terus berupaya mencari keberadaannya agar dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan perkembangan terbaru ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara menyeluruh dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi di Indonesia.