JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap gagasan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan agar kerugian keuangan negara tidak lagi secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia bahkan mendorong agar wacana tersebut segera ditindaklanjuti lewat revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pernyataan ini disampaikan Sahroni saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 22 Oktober 2026. Ia menegaskan sepakat dengan pandangan Luhut bahwa diperlukan garis pemisah tegas antara risiko kerugian yang timbul dari aktivitas bisnis entitas negara dengan tindak pidana yang dilakukan pejabat publik secara sengaja. Sebagai ilustrasi, ia mencontohkan kasus kepala daerah yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat namun justru menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi, yang menurutnya jelas berbeda kategori dengan kerugian bisnis murni.
Sahroni menekankan bahwa penilaian sebuah perkara layak dikategorikan korupsi atau tidak semestinya mempertimbangkan unsur mens rea atau niat jahat pelaku, bukan semata melihat angka kerugian negara yang timbul. Ia menegaskan usulan tersebut perlu dikaji secara mendalam sebagai dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum ke depan, sembari menilai gagasan Luhut sebagai langkah yang patut diapresiasi.
Usulan awal Luhut sendiri disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan argumen bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih menempatkan unsur kerugian keuangan negara sebagai bagian dari rumusan tindak pidana korupsi, kondisi yang menurutnya kerap membebani pengambilan keputusan bisnis oleh perusahaan pelat merah maupun pejabat publik dalam menjalankan operasional sehari-hari.
Namun gagasan ini tak luput dari kritik. Sebelumnya, pada 21 Oktober 2026, sejumlah pihak termasuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan terhadap usulan penghapusan unsur kerugian negara tersebut. Luhut sendiri kemudian menegaskan bahwa rekomendasi DEN tidak dimaksudkan untuk sepenuhnya menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan delik korupsi, melainkan memperjelas batas antara risiko bisnis wajar dengan perbuatan melawan hukum yang nyata merugikan masyarakat.
Terkait aspek hukum internasional, pembahasan juga menyinggung Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC), yang pada dasarnya tidak melarang negara anggota mengatur unsur kerugian keuangan negara sebagai bagian dari ketentuan pidana korupsi domestiknya. Sejumlah pihak menilai perlindungan terhadap keputusan bisnis BUMN semestinya dapat diatur lewat regulasi tersendiri, tanpa harus menghapus sepenuhnya unsur kerugian negara dari UU Tipikor yang telah berlaku sejak perubahan terakhir pada 2001.
Hingga saat ini, dukungan Sahroni masih berfokus pada perlunya kajian komprehensif dan proses revisi legislatif, sebelum usulan redefinisi tindak pidana korupsi ini benar-benar dapat diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.
#AhmadSahroni #LuhutPandjaitan #UUTipikor #KerugianNegara #DewanEkonomiNasional #RevisiUndangUndang #KomisiIIIDPR #KPK #PemberantasanKorupsi #BeritaPolitik






