JAKARTA — Korlantas Polri akan mulai Juli 2024 mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki BPJS Kesehatan aktif. Namun, bagaimana dengan peserta BPJS yang menunggak pembayaran?
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan dengan beberapa syarat.
Bagi yang belum mampu melunasi tunggakan secara penuh, lanjut Heru, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring. Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan pembuatan SIM.
“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ungkap Heru seperti dikutip pada Sabtu (8/7/2024).
Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dicek melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Pemohon yang menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. (***)