Presiden Prabowo Subianto menetapkan 10 hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Ketetapan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, yang diterbitkan pada Kamis (16/1/2025).
Keppres ini bertujuan meningkatkan efisiensi hari kerja dan memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah. Selain itu, cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN. ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena tugas jabatan akan mendapat kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.
Keputusan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Keppres berlaku sejak tanggal diterbitkan.
Hari-Hari Cuti Bersama Tahun 2025:
28 Januari 2025 – Tahun Baru Imlek
28 Maret 2025 – Hari Suci Nyepi
2, 3, 4, dan 7 April 2025 – Hari Raya Idul Fitri
13 Mei 2025 – Hari Raya Waisak
30 Mei 2025 – Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni 2025 – Hari Raya Idul Adha
26 Desember 2025 – Kelahiran Yesus Kristus
Sumber RRI