Jokowi Rinci Riwayat Sekolah Gibran Tanggapi Gugatan di MK

Fokus, Hukum, Nasional236 Dilihat

SOLO — Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya angkat bicara menanggapi gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan putra sulungnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi menegaskan sikapnya menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Saat ditemui wartawan di kawasan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 September 2026, Jokowi menegaskan perkara ini sudah memasuki ranah hukum sehingga pihaknya memilih mengikuti mekanisme yang berlaku di MK. Ia kemudian secara terbuka memaparkan rekam jejak pendidikan Gibran, mulai dari Sekolah Dasar Negeri 16 Surakarta, dilanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta, sebelum menempuh jenjang menengah atas di Orchid Park Secondary School, Singapura. Jokowi menjelaskan bahwa setelah menyelesaikan tingkat O-Level di Singapura, Gibran melanjutkan pendidikan lewat program pathway di UTS Insearch, Australia, selama sekitar tiga tahun, sebelum akhirnya berpindah ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Ditanya soal permintaan pemohon gugatan agar Gibran didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden sekaligus pembatalan keputusan KPU terkait penetapannya, Jokowi kembali menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah untuk memutuskan. Ia menilai seluruh proses administrasi pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden di KPU telah berjalan sesuai aturan formal yang berlaku, sembari melontarkan pertanyaan retoris apakah calon yang sudah menempuh pendidikan di luar negeri masih harus mengikuti program penyetaraan Paket C.

Gugatan yang dipersoalkan Jokowi ini diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain, teregistrasi di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 17 September 2026. Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan minimal tamat SLTA atau sederajat bersifat wajib dipenuhi, sekaligus mempersoalkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan calon lulusan sekolah luar negeri dari kewajiban menunjukkan bukti kelulusan formal. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini telah digelar sejak Senin malam, 21 September 2026, di Gedung MK.

Menanggapi dinamika ini, Menteri Kehutanan sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni menyebut langkah hukum tersebut sebagai manuver politik yang menurutnya tidak elok di tengah era keterbukaan informasi. Ia mempertanyakan urgensi mempersoalkan riwayat pendidikan pejabat negara di tengah fokus pemerintah menangani bencana kebakaran hutan dan lahan yang masih berlangsung di berbagai wilayah, sembari menyindir potensi berulangnya polemik serupa terhadap anggota keluarga lain di masa mendatang.

#JokoWidodo #GibranRakabumingRaka #MahkamahKonstitusi #DennyIndrayana #SyaratPendidikanCawapres #PHPU #RajaJuliAntoni #OrchidParkSecondarySchool #UTSInsearch #BeritaPolitik