JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mendapat sedikit keringanan hukuman dalam sidang putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonisnya dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara, dalam sidang yang digelar Kamis, 24 September 2026.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyana, didampingi hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain pidana badan, majelis tetap membebankan denda sebesar Rp548,76 miliar subsider enam tahun kurungan kepada Nadiem, sedikit lebih ringan dibanding vonis awal tingkat pertama yang mengharuskan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
Nadiem tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 09.05 WIB didampingi istrinya, Franka Franklin, serta anggota keluarga lain. Kehadirannya turut disambut sejumlah pengemudi ojek online yang telah menunggu di gerbang pengadilan, momen yang membuatnya tampak terharu saat menyapa mereka satu per satu. Sebelum sidang dimulai, Nadiem sempat menyampaikan permohonan doa dan dukungan dari masyarakat, menyebut hari tersebut sebagai momen yang sangat penting baginya.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, sebelumnya menyatakan optimisme bahwa fakta persidangan telah membuktikan tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum dari kliennya, mengingat sejumlah saksi ahli turut menegaskan manfaat perangkat Chromebook bagi sektor pendidikan Indonesia. Proses banding ini sendiri diajukan pihak Nadiem ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 8 Juli 2026, dengan memori banding yang mengkritisi sejumlah pertimbangan hakim tingkat pertama. Kejaksaan Agung turut mengajukan banding atas putusan yang sama.
Usai mendengar hasil putusan, Nadiem mengaku kecewa lantaran majelis banding tetap menyatakannya bersalah meski hukumannya dikurangi. Ia menegaskan bahwa selama persidangan telah terbukti tidak ada kerugian negara, tidak ada aliran dana kepadanya secara pribadi, maupun konflik kepentingan dalam proses pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019-2023 yang menelan anggaran hampir Rp10 triliun tersebut. Menyikapi hasil ini, ia langsung menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung yang dibuka Mei 2025, dengan Nadiem sempat diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani serangkaian proses persidangan hingga vonis pertama dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 30 Juni 2026.
#NadiemMakarim #KasusChromebook #PengadilanTinggiJakarta #PutusanBanding #KorupsiPendidikan #KemendikbudristekRI #KejaksaanAgung #Kasasi #HukumIndonesia #BeritaHukum






