JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto angkat bicara menanggapi sorotan publik atas tidak tercantumnya tanda tangan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani dalam surat komitmen penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang disodorkan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Penjelasan tersebut disampaikan Hasto di Gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Agustus 2026.
Diketahui, dokumen komitmen yang ditandatangani dalam audiensi antara pimpinan DPR dan aktivis AMPB pimpinan Supriyono alias Botok Pati hanya memuat tanda tangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Nama Puan Maharani sebagai Ketua DPR tidak tercantum dalam daftar penandatangan tersebut.
Menanggapi hal ini, Hasto menegaskan bahwa mekanisme kepemimpinan di lembaga legislatif bersifat kolektif kolegial, sehingga ketidakhadiran tanda tangan satu pimpinan tidak serta-merta berarti sikap berbeda dari yang lain. Ia memastikan bahwa respons terhadap aksi massa yang menuntut percepatan pengesahan RUU tersebut sejatinya telah dibahas bersama-sama antara Puan, Dasco, dan pimpinan DPR lainnya sebelum audiensi berlangsung.
Lebih jauh, Hasto menegaskan komitmen kuat PDI Perjuangan dalam agenda pemberantasan korupsi bukanlah hal yang perlu diragukan. Ia menjelaskan bahwa DPP PDI Perjuangan telah menugaskan fraksi partainya di parlemen untuk memberikan penjelasan resmi terkait polemik ini, mengingat sikap antikorupsi merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas politik partai sejak awal berdiri, yang salah satunya lahir dari perlawanan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sepanjang 32 tahun era pemerintahan Soeharto.
Hasto turut menyinggung ironi lain seputar isu perampasan, dengan menyebut bahwa di Indonesia, bukan hanya aset hasil korupsi yang kerap dirampas, melainkan juga suara rakyat dalam proses pemilihan umum.
Ditegaskannya pula bahwa dukungan PDI Perjuangan terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset telah menjadi bagian dari keputusan resmi kongres partai. Namun ia mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan undang-undang semata, melainkan membutuhkan komitmen menyeluruh dari seluruh penyelenggara negara, termasuk ketegasan kepemimpinan nasional dan penegakan supremasi hukum oleh aparat terkait.
Sebagai penutup, Hasto mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri lahir pada era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, sebagai bukti historis konsistensi partainya dalam mendukung agenda antikorupsi di Indonesia.
Sebelumnya, audiensi antara pimpinan DPR dan massa AMPB berlangsung di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam pertemuan yang dipimpin Dasco tersebut, DPR menegaskan komitmennya untuk mengetok palu pengesahan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
#RUUPerampasanAset #PDIPerjuangan #HastoKristiyanto #PuanMaharani #AMPB #BotokPati #DPR #PemberantasanKorupsi #SufmiDascoAhmad #BeritaPolitik






