Jakarta – Dunia pendidikan Sulawesi Selatan tengah dilanda krisis kepemimpinan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sebanyak 326 kepala SMA dan SMK secara bersamaan diminta menandatangani surat pengunduran diri tepat di saat Sistem Penerimaan Murid Baru tahun ajaran 2026/2027 sedang berjalan.
Dua Gelombang Mundur: 128 dan 198 Kepala Sekolah
Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah mengungkapkan pengunduran diri massal ini terjadi dalam dua tahap. Pada tahap pertama terdapat 128 kepala sekolah yang diminta membuat surat pernyataan pengunduran diri, disusul 198 kepala sekolah pada tahap kedua, sehingga totalnya mencapai 326 orang. “Mereka disarankan untuk membuat pernyataan pengunduran diri oleh Dinas Pendidikan,” kata Andi Tenri kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Pemicunya: Cashback Buku dari Dana BOS
Langkah itu diambil setelah BPK menemukan dugaan penerimaan cashback dari pengadaan buku yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah. Temuan BPK berlangsung sejak November lalu dalam dua tahapan pemeriksaan.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin menegaskan proses yang berjalan masih sebatas administrasi dan belum mengarah ke ranah hukum. “Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakan hal tersebut,” kata Iqbal dalam RDP Komisi E DPRD Sulsel, Jumat (12/6/2026).
Dana Sudah Dikembalikan tapi Tetap Diminta Mundur
Yang membuat polemik ini memanas adalah fakta bahwa BPK sejatinya hanya merekomendasikan penyelesaian melalui mekanisme pengembalian kerugian dan rekomendasi itu disebut sudah ditindaklanjuti oleh para kepala sekolah yang bersangkutan.
DPRD menegaskan persoalan temuan BPK seharusnya dianggap selesai karena dana yang menjadi temuan telah dikembalikan sesuai rekomendasi. “Temuannya terkait penggunaan dana BOS. BPK menyarankan untuk mengembalikan dan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah,” ujar Andi Tenri.
DPRD Minta Pemaksaan Dihentikan DPR RI pun Ikut Turun Tangan
Komisi E DPRD Sulsel secara tegas meminta Dinas Pendidikan menghentikan instruksi penandatanganan surat pengunduran diri. DPRD juga meminta Disdik mencari solusi yang tidak merugikan pihak mana pun dan segera melaporkan perkembangannya kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Dari Jakarta, Komisi X DPR RI pun angkat bicara. “Kami memandang bahwa mundurnya kepala sekolah di Sulawesi Selatan merupakan persoalan yang perlu dicermati secara serius dan proporsional. Temuan BPK terkait pengelolaan Dana BOS harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan,” kata anggota Komisi X DPR, Minggu (14/6/2026).
Dari 1.532 SMA dan SMK yang ada di Sulsel, lebih dari seperlimanya kini terancam kehilangan kepala sekolah di saat yang paling kritis menjelang tahun ajaran baru.
#KepsekSulselMundur #DanaBOS #TemuanBPK #DisdikSulsel #DPRD Sulsel #KomisiEDPRD #PendidikanSulsel #326Kepsek #CashbackBuku #AkuntabilitasBOS #GunduranDiriMassal #SPMB2026 #KomisiXDPR #PendidikanIndonesia #SMAKSMKSulsel






