JAKARTA — Setelah melewati proses penggodokan panjang bersama DPR, pemerintah akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, Kamis, 8 Oktober 2026. Regulasi yang dikenal luas sebagai Perpres Ojol ini membawa sejumlah perubahan signifikan bagi jutaan pengemudi ojek online, taksi online, maupun kurir di Tanah Air.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bahwa cakupan aturan ini sangat luas, mencakup pengaturan sistem elektronik, status usaha mikro kecil dan menengah, skema kemitraan, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga ketentuan pelaksanaan teknis lainnya.
Poin paling dinanti para pengemudi adalah perubahan skema pembagian pendapatan dengan perusahaan aplikator. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa porsi yang diterima pengemudi kini naik signifikan, dari sebelumnya 80 persen menjadi minimal 92 persen dari tarif yang dibayarkan pelanggan, sehingga batas maksimal potongan komisi aplikator dipangkas menjadi hanya 8 persen.
Dari sisi status kerja, Perpres ini secara resmi menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi, bukan status pekerja formal dalam pengertian konvensional. Penetapan status ini sempat menuai penolakan dari kalangan serikat pekerja, termasuk Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, yang menilai status UMKM belum sepenuhnya mengakomodasi perlindungan hak-hak pengemudi secara menyeluruh.
Regulasi ini turut mengatur pembagian kewenangan antarkementerian dalam mengawasi ekosistem transportasi daring. Kementerian Perhubungan akan menangani regulasi layanan pengangkutan orang beserta penetapan tarifnya, sementara urusan pengaturan tarif layanan pengangkutan barang dan makanan, sistem elektronik, serta UMKM berada di bawah kewenangan kementerian lain yang relevan. Dari sisi perlindungan sosial, Perpres ini menjadi landasan penguatan jaminan bagi pengemudi yang menghadapi risiko kecelakaan kerja selama beroperasi di jalan, termasuk akses terhadap pembiayaan dan insentif perpajakan.
Penerbitan Perpres ini sejatinya merupakan realisasi janji Presiden Prabowo kepada para pekerja transportasi online yang telah disampaikan sejak peringatan Hari Buruh Internasional, Mei 2026 lalu. Meski regulasi induk telah terbit, pemerintah menegaskan bahwa rincian teknis pelaksanaannya masih memerlukan sejumlah aturan turunan, dengan target seluruh peraturan pendukung tersebut rampung diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026, guna memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan lebih terarah di lapangan.
#PerpresOjol #OjekOnline #BagiHasilOjol #KementerianPerhubungan #PrabowoSubianto #JaminanSosialOjol #SPAI #UMKMOjol #TransportasiDigital #BeritaEkonomi






