JAKARTA — Meski Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai putusan tersebut justru membuka jalan bagi proses pemakzulan lewat jalur politik di parlemen. Ia mendesak DPR segera menindaklanjuti temuan majelis hakim konstitusi tersebut.
Dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026, Denny menjelaskan bahwa meski Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima, majelis hakim secara eksplisit menegaskan tidak menemukan bukti dokumen kelulusan setara SMA atau sederajat milik Gibran. Menurutnya, pertimbangan ini menegaskan bahwa persoalan keabsahan syarat pencalonan tersebut kini telah berpindah ranah, dari kewenangan MK ke lembaga negara lain yang memiliki otoritas sesuai konstitusi, yakni DPR, MK dalam kapasitas berbeda, dan MPR.
Denny kembali mempertegas sikapnya dalam acara Eksaminasi Putusan MK soal Gibran di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Ia mengakui MK tidak dapat membatalkan status Gibran mengingat pelantikan sebagai Wakil Presiden telah terlanjur berlangsung sejak 20 Oktober 2024, serta karena para pemohon bukan merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024, sehingga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilu. Namun ia menegaskan bahwa MK telah memberikan semacam petunjuk bahwa langkah hukum dan politik selanjutnya dapat ditempuh lewat proses pemakzulan atau impeachment.
Menjelaskan mekanisme yang dimaksud, Denny merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Ia menjelaskan bahwa DPR terlebih dahulu perlu menyampaikan pendapatnya kepada MK untuk diperiksa dan diputus, dengan usulan tersebut hanya dapat diajukan dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir. Denny mengakui proses ini tidak mudah karena sangat bergantung pada dinamika dan dukungan politik di parlemen, mengingat DPR juga dapat terlebih dahulu menggunakan instrumen politik lain seperti hak angket sebelum masuk ke tahap pemakzulan formal.
Denny turut menyoroti konsekuensi lain dari putusan ini, yakni ketiadaan bukti ijazah setara SMA berpotensi menghambat langkah politik Gibran di masa depan, termasuk peluangnya untuk kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2029 maupun kontestasi pemilihan kepala daerah. Ia mendesak Gibran secara ksatria mengundurkan diri dari jabatannya, dengan menegaskan bahwa jika yang bersangkutan tidak mau mundur secara sukarela, pihaknya akan terus mendorong proses pemberhentian lewat mekanisme ketatanegaraan yang tersedia.
Di tengah desakan ini, sejumlah pendukung Gibran yang hadir di Gedung MK justru melakukan sujud syukur merayakan ditolaknya gugatan diskualifikasi tersebut, sementara Denny menegaskan bahwa perayaan itu keliru membaca substansi putusan, karena menurutnya posisi hukum Gibran justru melemah akibat temuan ketiadaan bukti kelulusan pendidikan formal tersebut.
#DennyIndrayana #GibranRakabumingRaka #PemakzulanGibran #MahkamahKonstitusi #PHPU #DPRRI #SyaratPendidikanCawapres #MPR #ImpeachmentProcess #BeritaPolitik






