JAKARTA — Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. Meski angka total biaya melonjak signifikan, beban yang harus dibayar langsung calon jemaah justru tercatat lebih ringan dibanding tahun sebelumnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan BPIH 2027 disepakati rata-rata sebesar Rp98.466.351 per jemaah, naik sekitar Rp11 juta dibanding BPIH 2026 yang tercatat Rp87,4 juta. Dari total tersebut, biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan Rp54.648.825, setara 55,5 persen dari keseluruhan BPIH. Sisanya, sekitar Rp43,8 juta atau 44,5 persen, ditutup lewat Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji, dengan total alokasi Nilai Manfaat untuk musim haji 2027 mencapai Rp8,83 triliun.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan, menjelaskan bahwa komponen terbesar BPIH berasal dari biaya operasional di Arab Saudi senilai Rp54,32 juta, disusul biaya penerbangan Rp38,51 juta, dan biaya dalam negeri Rp5,64 juta per jemaah. Ia menegaskan meski total biaya penyelenggaraan tak terelakkan naik, beban pelunasan bagi calon jemaah justru lebih murah berkat tambahan subsidi dari Presiden Prabowo Subianto.
Bagi jemaah yang telah menyetor biaya awal pendaftaran, kewajiban pelunasan jauh lebih kecil dari angka Bipih tersebut. Dengan rincian setoran awal jemaah Rp25 juta, Nilai Manfaat Virtual Account sekitar Rp3,4 juta, serta tambahan subsidi pemerintah untuk komponen biaya dalam negeri sebesar Rp3 juta per jemaah, rata-rata pelunasan yang wajib dibayarkan calon jemaah pada musim haji 2027 menjadi sekitar Rp23,24 juta. Angka ini tercatat sekitar Rp1,76 juta hingga Rp3,38 juta lebih rendah dibanding beban pelunasan jemaah pada musim haji 2026 yang berkisar Rp25 juta hingga Rp26,4 juta.
Dengan demikian, total pengeluaran riil calon jemaah haji 2027, jika ditambahkan setoran awal dan pelunasan, diperkirakan mencapai sekitar Rp48 juta. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan bahwa angka BPIH Rp98,4 juta merupakan total biaya penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan, bukan tagihan yang harus ditanggung penuh oleh calon jemaah, sehingga publik diminta tidak keliru memahami besaran biaya yang benar-benar perlu disiapkan untuk berangkat ke Tanah Suci.
Dengan disepakatinya BPIH 2027 ini, pemerintah dan DPR berharap proses pelunasan oleh calon jemaah dapat segera dimulai sesuai jadwal yang ditetapkan, guna memastikan kelancaran persiapan keberangkatan ibadah haji tahun mendatang.
#BiayaHaji2027 #BPIH #KementerianHajiUmrah #SufmiDascoAhmad #IrfanYusuf #SubsidiHaji #KomisiVIIIDPR #PelunasanHaji #BPKH #BeritaNasional






