Kemenkeu Rem Belanja Jelang Akhir Tahun Dinas hingga Mobil Baru Ditahan

Ekonomi, Fokus, Nasional187 Dilihat

JAKARTA — Kementerian Keuangan menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga untuk mengerem laju belanja menjelang penutupan tahun anggaran 2026. Langkah ini mencakup pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 30 persen dari pagu yang belum terserap, serta penundaan sejumlah pos belanja pendukung aparatur.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026, yang diteken Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada Kamis, 8 Oktober 2026. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sudarto, menjelaskan rincian kebijakan tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat, 9 Oktober 2026.

Sudarto menegaskan bahwa penghematan ini menyasar khusus anggaran perjalanan dinas yang belum direalisasikan per 8 Oktober 2026, bukan pemangkasan otomatis terhadap seluruh pagu yang sudah terpakai. Dalam pelaksanaannya, kementerian dan lembaga diminta lebih mengoptimalkan rapat secara daring, membatasi perjalanan di luar prioritas, serta mengurangi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas sepanjang kuartal keempat 2026. Anggaran yang terdampak kebijakan ini akan dicatat sebagai blokir atau automatic adjustment pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, dengan kode 9. Seluruh kementerian dan lembaga diwajibkan menyampaikan usulan revisi anggaran terkait kebijakan ini paling lambat 16 Oktober 2026.

Selain perjalanan dinas, kebijakan ini turut menunda sejumlah belanja pendukung aparatur yang belum terealisasi di luar belanja gaji dan layanan dasar. Pos yang ditunda meliputi pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan maupun pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi atau rehabilitasi gedung dan kantor. Pengajuan revisi anggaran reguler terkait langkah penundaan ini dijadwalkan paling lambat 23 Oktober 2026. Sudarto menegaskan kebijakan ini tidak berarti seluruh kegiatan pengadaan pemerintah dihentikan total, melainkan tetap mengikuti mekanisme revisi anggaran yang berlaku.

Dalam penjelasannya, Sudarto menekankan bahwa langkah penajaman belanja ini bertujuan memastikan penggunaan anggaran negara lebih berorientasi pada hasil dan keluaran yang telah direncanakan, tanpa mengorbankan pencapaian target pembangunan, akuntabilitas, transparansi, maupun kelancaran pelayanan publik dan program prioritas pemerintah.

Kebijakan pengereman belanja ini turut dikaitkan dengan upaya menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tetap berada dalam batas hukum sebesar 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Perkiraan defisit anggaran 2026 sebelumnya sempat diberitakan mencapai 2,85 persen terhadap PDB, lebih tinggi dari target awal 2,68 persen, meski angka tersebut masih bersifat proyeksi dan belum menjadi realisasi final tahun anggaran berjalan. Pengendalian belanja semacam ini menjadi salah satu instrumen pemerintah menjaga ruang fiskal di tengah pelaksanaan berbagai program pembangunan dan kewajiban belanja negara lainnya.

#KementerianKeuangan #PenghematanAnggaran #SuahasilNazara #APBNKiTa #DefisitAPBN #PerjalananDinas #EfisiensiAnggaran #FiskalIndonesia #SudartoDirjenAnggaran #BeritaEkonomi