MK Terima Surat Permohonan Hadirkan Gibran di Sidang Pembuktian

Fokus, Hukum, Nasional246 Dilihat

JAKARTA — Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menanggapi permintaan pemanggilan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk didengar keterangannya secara langsung dalam sidang pembuktian sengketa syarat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu malam, 30 September 2026. Bambang mengungkap bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua MK pada 28 September, berisi permohonan pemanggilan sejumlah pihak untuk didengar keterangannya pada tahap pembuktian ini. Selain Gibran, surat tersebut juga meminta kehadiran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Hukum guna memberikan keterangan di bawah sumpah.

Saldi Isra membenarkan bahwa surat permohonan tersebut telah diterima majelis hakim. Sidang malam itu sendiri beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan pihak pemohon, sekaligus pengesahan alat bukti tambahan. Saldi menjelaskan bahwa pemohon mengajukan tiga ahli dan tiga saksi, meski satu saksi berhalangan hadir dan diusulkan penggantinya. Ia menegaskan sesuai hukum acara yang berlaku, penggantian saksi maupun penambahan pihak tidak dapat lagi dilakukan menjelang proses pembuktian, meski keterangan tertulis dari saksi yang absen tetap dapat diterima sebagai bahan pertimbangan majelis.

Permohonan pemanggilan Gibran ini menjadi salah satu dari rangkaian tuntutan yang sebelumnya diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lain. Dalam petitum awal yang dibacakan pada sidang 21 September 2026, para pemohon telah meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden terpilih, membatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon, sekaligus membatalkan pelantikan yang dilakukan MPR.

Sebelumnya dalam sidang 23 September 2026, pihak KPU selaku termohon mempersoalkan kewenangan MK memeriksa perkara ini, dengan menilai substansi yang diajukan pemohon sesungguhnya merupakan sengketa proses pemilu yang menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. Denny Indrayana dalam kesempatan itu justru menyoroti pengakuan sejumlah pihak Bawaslu daerah yang mengaku tidak memiliki akses terhadap dokumen saat proses verifikasi pencalonan berlangsung, sebuah temuan yang menurutnya mengungkap persoalan transparansi dalam proses tersebut.

Dengan bergulirnya sidang ke tahap pembuktian, publik kini menanti apakah majelis sembilan hakim konstitusi akan mengabulkan permintaan menghadirkan Gibran secara langsung, sekaligus bagaimana keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon akan memengaruhi jalannya pemeriksaan perkara yang berpotensi mengubah struktur kepemimpinan nasional ini.

#GibranRakabumingRaka #MahkamahKonstitusi #SaldiIsra #DennyIndrayana #BambangWidjojanto #PHPU #SidangPembuktian #SyaratPendidikanCawapres #KPU #BeritaPolitik