JAKARTA — Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih melontarkan kejanggalan soal fenomena banyaknya calon kepala daerah yang berbekal ijazah Paket C, atau setara sekolah menengah atas, dalam sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut disampaikan Enny dalam sidang pembuktian Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu malam, 30 September 2026. Dalam forum yang menghadirkan tiga ahli dan satu saksi ini, Enny meminta penjelasan lebih mendalam soal penggunaan dokumen kelulusan Paket C sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan dalam berbagai sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di tingkat pemilihan kepala daerah. Ia mengaku heran melihat begitu banyak calon yang mengajukan diri dengan bekal ijazah Paket C, sekaligus menyoroti fenomena ini sebagai sebuah anomali, termasuk kasus-kasus calon yang akhirnya terdiskualifikasi akibat ketidakjelasan pemenuhan syarat pendidikan tersebut.
Tiga ahli yang dihadirkan dalam sidang ini adalah pakar hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona, ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini, serta ahli hukum tata negara dan hukum publik Bivitri Susanti, ditambah satu saksi fakta mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha.
Sebelumnya dalam sidang 23 September 2026, perhatian majelis hakim juga tertuju pada Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri bagi calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat mempertanyakan apakah norma pengecualian serupa juga berlaku dalam aturan pencalonan presiden periode-periode sebelum Pemilu 2024, sementara Hakim Arsul Sani meminta KPU menjelaskan lebih rinci dokumen apa saja yang benar-benar diverifikasi saat proses pendaftaran Gibran berlangsung.
Perkara yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lain ini memuat delapan tuntutan, termasuk permintaan agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, membatalkan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, sekaligus memerintahkan MPR menggelar pemilihan wakil presiden baru dari dua nama usulan Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi bergulirnya sidang ini, Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut angkat bicara, mempertanyakan alasan di balik tuntutan agar lulusan sekolah luar negeri seperti putranya tetap harus mengikuti program penyetaraan Paket C, sembari menegaskan keyakinannya bahwa Gibran telah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan KPU. Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkap kendala tersendiri dalam pengawasan proses verifikasi, dengan mengaku lembaganya tidak memiliki akses penuh terhadap sistem data pencalonan KPU maupun jadwal verifikasi ke Kementerian Pendidikan.
Sidang pembuktian perkara ini dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 1 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap keabsahan dokumen dan keterangan para ahli yang dihadirkan.
#SengketaIjazahGibran #MahkamahKonstitusi #EnnyNurbaningsih #PaketC #DennyIndrayana #PHPU #SaldiIsra #JokoWidodo #KPU #BeritaPolitik






