Ahli Kepemiluan Bedah Beda Tak Lulus dan Tak Punya Bukti Lulus

Fokus, Hukum, Nasional394 Dilihat

JAKARTA — Sidang pembuktian sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan keterangan penting dari ahli kepemiluan, Titi Anggraini, yang menjelaskan perbedaan mendasar antara tiga kondisi berbeda: tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus sekolah, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak setara.

Sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu malam, 30 September 2026, ini merupakan kelanjutan dari Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lain. Titi menegaskan ketiadaan dokumen kelulusan formal seperti ijazah tidak serta-merta berarti seseorang tidak menamatkan jenjang pendidikan tersebut, sebuah nuansa hukum yang menjadi salah satu titik krusial dalam perkara ini.

Persoalan inti yang dipersoalkan pemohon adalah dokumen yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 27 Oktober 2023, yakni surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan ijazah, sertifikat, atau diploma asli. Surat tersebut menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara Grade 12 atau kelas 12 SMA, sekaligus setara SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam keterangannya di persidangan 23 September lalu menegaskan bahwa surat keterangan penyetaraan tersebut memiliki nilai sama dengan ijazah SLTA, merujuk pada Pasal 1 ayat 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014. Namun pihak pemohon mempertanyakan mengapa dokumen dasar yang menjadi rujukan penerbitan surat penyetaraan tersebut, berupa bukti kelulusan resmi dari UTS Insearch, tidak pernah ditunjukkan hingga kini.

Sorotan lain datang dari pakar hukum yang turut dihadirkan sebagai ahli, yang menilai surat keterangan tersebut bersifat kualitatif dan bukan ketetapan penyetaraan ijazah resmi, sehingga belum bisa dibuktikan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA sesuai Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Ahli tersebut turut mengkritik minimnya verifikasi faktual yang dilakukan KPU, yang dinilai tidak sedetail proses verifikasi ijazah pada kontestasi pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten atau kota.

Mantan Ketua MK periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, menilai berlanjutnya perkara ke tahap pembuktian menandakan aspek kedudukan hukum atau legal standing para pemohon telah dinyatakan lolos oleh majelis. Meski begitu, ia mengingatkan perkara ini masih berpotensi berakhir dengan putusan tidak diterima, apabila dalam pertimbangan akhir majelis menilai syarat formal lain tetap tidak terpenuhi.

Sidang pembuktian dijadwalkan berlanjut hingga Kamis, 1 Oktober 2026, dengan agenda menghadirkan lebih banyak ahli hukum tata negara dan kependidikan guna menguji lebih mendalam validitas dokumen yang menjadi pokok sengketa ini.

#SengketaIjazahGibran #MahkamahKonstitusi #TitiAnggraini #DennyIndrayana #SuratKeteranganPenyetaraan #PHPU #KPU #JimlyAsshiddiqie #SyaratPendidikanCawapres #BeritaPolitik