JAKARTA — Skandal fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, terus bergulir dengan berbagai desakan baru dari kalangan pengamat dan pakar hukum, termasuk soal perlindungan terhadap sumber informasi yang membantu mengungkap praktik penyimpangan tersebut ke publik.
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Rabu, 23 September 2026, yang mengungkap lebih dari sepuluh unit bangunan berstandar apartemen di kawasan belakang lapas, terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkap bahwa tim sempat menemukan kartu identitas Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan di salah satu bangunan, yang setelah ditelusuri ternyata terkait dengan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, terpidana kasus importasi gula. Temuan lain berupa bingkai foto pengusaha Jimmy Masrin, terpidana kasus kredit fiktif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, turut mengarah pada dugaan kuat bahwa yang bersangkutan menempati salah satu rumah berfasilitas mewah tersebut.
Menyikapi berbagai temuan sensitif ini, pakar hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mendorong agar persoalan tidak berhenti pada ranah administratif semata. Ia menegaskan apabila fasilitas khusus tersebut terbukti diperoleh lewat mekanisme pembayaran, dugaan praktik suap harus dibongkar hingga ke ranah pidana, dengan menelusuri siapa saja pihak yang meminta, menerima, memberikan, maupun menikmati aliran dana tersebut. Ia mendesak Ombudsman menyerahkan temuan awal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bahan penyelidikan lanjutan, mengingat KPK memiliki pengalaman panjang mengusut praktik suap di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Pengamat intelijen Soleman B Ponto turut menyoroti pentingnya menjaga kewibawaan lembaga pengawas seperti Ombudsman, dengan menekankan bahwa setiap temuan harus diuji secara objektif hingga tuntas, sekaligus mendorong penguatan komposisi keanggotaan Ombudsman dengan figur berlatar belakang aparat penegak hukum guna memperkuat kapasitas investigasi lembaga tersebut ke depan.
Di tingkat parlemen, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta Ombudsman memperjelas indikator pelanggaran yang digunakan, mencakup penundaan berlarut, penerimaan imbalan, penyalahgunaan wewenang, hingga perbuatan melawan hukum, agar setiap temuan dapat dinilai secara objektif dan institusi yang diawasi tidak merasa Ombudsman sekadar mencari-cari masalah.
Polemik ini turut diwarnai ketegangan antara Ombudsman dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menyusul laporan bahwa petugas lapas sempat menghalangi proses sidak awal Ombudsman di lapangan. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, bahkan mempertanyakan transparansi Ditjen Pemasyarakatan yang hanya membuka nama mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dari puluhan warga binaan yang diperiksa, sementara puluhan narapidana kasus korupsi lain, termasuk terpidana kasus timah Harvey Moeis dan Indra Kenz, tidak diungkap ke publik.
Dengan berbagai desakan yang terus mengalir dari kalangan akademisi, pengamat kebijakan publik, hingga anggota parlemen, kasus Lapas Cibinong ini menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas tata kelola lembaga pemasyarakatan nasional, sekaligus menegaskan perlunya perlindungan memadai bagi pihak-pihak yang berani mengungkap praktik penyimpangan semacam ini ke publik.
#LapasCibinong #OmbudsmanRI #KPK #JimmyMasrin #FerdySambo #DPRRI #KomisiIIDPR #TataKelolaLapas #PerlindunganWhistleblower #BeritaHukum






