JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengakui pihaknya tidak pernah mendatangi dinas pendidikan untuk memverifikasi langsung keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka, saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Pengakuan ini terungkap dalam sidang lanjutan gugatan syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu malam, 23 September 2026.
Pengakuan tersebut muncul saat Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar Afifuddin dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta. Saldi secara spesifik menanyakan apakah KPU pernah mendatangi dinas pendidikan untuk memeriksa Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran, yang menjadi salah satu dasar utama pemenuhan syarat pendidikan cawapres saat itu. Afifuddin menjawab tegas bahwa pihaknya tidak melakukan kunjungan verifikasi tersebut, dengan alasan KPU sudah menerima surat keterangan resmi dan tidak ada laporan keberatan pada saat itu.
Jawaban ini langsung ditanggapi kritis oleh Saldi, yang mengingatkan bahwa dalam konteks pemilihan kepala daerah, KPU justru dikenal sangat ketat memerintahkan jajaran KPU tingkat daerah untuk memeriksa detail asal sekolah calon, termasuk penelusuran lokasi penerbitan ijazah Paket C sekalipun. Perbandingan inilah yang menurut Saldi menjadi penting dipertanyakan dalam konteks pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sebagai dasar penerimaan dokumen, KPU merujuk pada Pasal 1 ayat 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014, yang menyatakan surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen resmi yang menerangkan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri dengan ijazah dalam negeri. Karena dokumen tersebut telah diterbitkan dan ditandatangani pejabat berwenang di kementerian terkait, KPU menganggap keabsahannya sudah terjamin tanpa perlu verifikasi tambahan ke lapangan.
KPU sendiri menegaskan telah menerima dan memverifikasi seluruh dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023, sebelum akhirnya menetapkan keduanya sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat.
Sidang yang sama turut menghadirkan catatan dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, yang meminta KPU menjelaskan lebih rinci apakah proses verifikasi hanya menyasar dokumen penyetaraan semata atau mencakup keseluruhan berkas persyaratan pendidikan. Arsul turut mengisyaratkan kemungkinan adanya sidang lanjutan untuk tahap pembuktian, meski hal itu masih bergantung perkembangan proses persidangan berikutnya. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja turut mengungkap bahwa dirinya pernah menyampaikan keberatan kepada mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait pembatasan akses informasi seputar dokumen pendidikan tersebut pada masa lalu.
Terungkapnya minimnya verifikasi lapangan ini menambah amunisi baru bagi pihak pemohon gugatan dalam mempersoalkan proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran, sekaligus memperlihatkan celah prosedural yang kini menjadi sorotan tajam majelis hakim konstitusi dalam mengadili perkara yang berpotensi mengubah struktur kepemimpinan nasional tersebut.
#GibranRakabumingRaka #MahkamahKonstitusi #KPU #MochammadAfifuddin #SaldiIsra #SyaratPendidikanCawapres #PHPU #SuratKeteranganPenyetaraan #Bawaslu #BeritaPolitik






