JAKARTA — Perdebatan hukum tata negara kembali menghangat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meski proses politik pelantikannya sudah berlangsung hampir dua tahun lalu dan dianggap sejumlah pihak sebagai perkara yang telah final serta mengikat.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini digelar Senin malam, 21 September 2026, di Gedung MK, Jakarta. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan delapan petitum sekaligus di hadapan majelis hakim, dengan poin pertama meminta MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
Inti gugatan menyoal Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Pemohon meminta MK menegaskan bahwa syarat tersebut bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon, bukan sekadar formalitas administratif belaka.
Riwayat pendidikan Gibran sendiri tercatat menempuh jenjang di SD Negeri Mangkubumen Kidul, SMP Negeri 1 Surakarta, kemudian pindah ke Orchid Park Secondary School di Singapura pada 2002-2004, sebelum melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia, pada 2004-2007. Poin yang dipersoalkan pemohon adalah Surat Keterangan Penyetaraan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019, yang menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch setara lulusan SMK jurusan Akuntansi dan Keuangan tanpa disertai dokumen kelulusan formal seperti ijazah maupun diploma.
Gugatan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain ini turut meminta konsekuensi hukum berlapis apabila dalil mereka terbukti, mulai dari diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden terpilih, pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum terkait pencalonan dan hasil pemilu, hingga permintaan agar MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden pengganti dari dua nama calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Di tengah proses persidangan ini, sejumlah kalangan mempertanyakan urgensi mengadili kembali persoalan yang secara politik dan administratif telah dianggap tuntas sejak pelantikan berlangsung, mengingat tahapan pemilu memiliki forum dan tenggat waktu penyelesaiannya sendiri yang telah dilalui bertahun-tahun lalu. Perdebatan ini menegaskan ketegangan mendasar antara prinsip kepastian hukum atas hasil pemilu yang sudah final dengan hak konstitusional warga negara untuk terus mengawal keabsahan proses demokrasi, sekalipun pihak yang bersangkutan sudah menjalankan tugas kenegaraan selama hampir dua tahun terakhir.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih mendalam, sementara publik menanti bagaimana majelis hakim konstitusi akan menyikapi pertautan rumit antara aspek formal prosedural dan substansi materiil dalam perkara yang berpotensi mengubah struktur kepemimpinan nasional ini.
#GibranRakabumingRaka #MahkamahKonstitusi #DennyIndrayana #PHPU #SyaratPendidikanCapres #BambangWidjojanto #KepastianHukum #PolitikIndonesia #KPU #BeritaPolitik






