JAKARTA — Titik terang kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat, semakin nyata setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang berstatus tersangka dalam perkara ini.
Penggeledahan rumah Lampri di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, berlangsung Jumat sore, 18 September 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap bahwa dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang memuat petunjuk dugaan aliran uang terkait perkara di lingkungan ATR/BPN.
Sebelum menyasar kediaman pribadi Lampri, tim penyidik lebih dulu menggeledah kantor pusat Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur. Dari lokasi itu, sejumlah dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait perkara, dokumen keuangan perusahaan kaitannya dengan PT KCJA, serta barang bukti elektronik soal pemblokiran atas sengketa tanah di Bogor turut diamankan.
Rangkaian penggeledahan ini melanjutkan langkah sebelumnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, di mana penyidik menyisir tiga ruang direktorat jenderal sekaligus, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Budi menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan dari kantor kementerian tersebut berkaitan langsung dengan proses dan mekanisme layanan pertanahan di institusi itu.
Selain mendalami aliran dana kasus pembukaan blokir HGB Summarecon, penyidik turut menelusuri dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk kemungkinan adanya penerimaan uang dari proses rotasi, promosi, maupun mutasi jabatan oleh oknum tertentu di kementerian tersebut.
Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta empat pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, ditambah satu pihak swasta lain bernama Rizal Pahlevi.
Dari rangkaian penyidikan ini, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar, jumlah yang tercatat sebagai yang terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan lembaga antirasuah tersebut. Kasus ini kian menyita perhatian publik mengingat skala nilai sitaan yang fantastis sekaligus keterlibatan pejabat tinggi di kementerian yang mengurus tata kelola pertanahan nasional.
#KPK #KasusSuapATRBPN #SummareconAgung #Lampri #NusronWahid #PenggeledahanKPK #SitaRp106Miliar #OTTTerbesar #KorupsiPertanahan #BeritaHukum










