Hitung Hitung Pensiun Purbaya usai Setahun Menjabat Menkeu

Ekonomi, Fokus318 Dilihat

JAKARTA — Meski masa jabatannya terbilang singkat, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap berhak menerima tunjangan pensiun dari negara seumur hidup. Ia resmi lengser dari kursi Menkeu setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 pada Senin, 14 September 2026.

Purbaya sebelumnya dilantik menjadi Menteri Keuangan pada 8 September 2025, sehingga total masa baktinya di posisi tersebut genap satu tahun. Ketentuan soal hak pensiun bagi mantan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan atau Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda atau Dudanya, yang menegaskan bahwa setiap menteri yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun sesuai lama masa jabatan yang dijalani.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat 2 beleid tersebut, besaran pensiun pokok bulanan dihitung sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan batas minimal 6 persen dari dasar pensiun. Karena Purbaya genap menjabat selama 12 bulan, ia berhak atas pensiun pokok sebesar 12 persen dari dasar pensiun.

Dasar pensiun sendiri mengacu pada gaji pokok terakhir seorang menteri, yang ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000. Dengan perhitungan 12 persen dari angka tersebut, estimasi pensiun pokok bulanan yang berhak diterima Purbaya berkisar Rp604.800, sebuah angka yang belum termasuk komponen Tabungan Hari Tua yang turut menjadi haknya.

Berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pencairan uang pensiun maupun Tunjangan Hari Tua bagi mantan menteri disalurkan lewat PT Taspen (Persero), namun baru bisa direalisasikan setelah mendapat persetujuan Presiden dalam bentuk Surat Keputusan Pensiun. Adapun Tunjangan Hari Tua baru bisa dicairkan apabila yang bersangkutan telah membayar iuran lewat potongan gaji pokok selama menjabat, sebuah syarat yang secara otomatis dipenuhi Purbaya mengingat pemotongan iuran tersebut berjalan otomatis sepanjang 12 bulan masa jabatannya.

Pencopotan Purbaya sendiri sempat diwarnai suasana santai dari yang bersangkutan. Dalam sebuah momen yang sempat terekam kamera, ia berkelakar hendak memancing sambil merenungkan alasan di balik pergantian dirinya, sebuah respons yang mencerminkan sikap legawa Purbaya dalam menerima keputusan Presiden mengganti posisinya di kabinet.

Dengan berakhirnya masa jabatan Purbaya, publik kini menyoroti bagaimana Suahasil Nazara akan melanjutkan sejumlah kebijakan strategis Kementerian Keuangan, di tengah proses transisi kepemimpinan yang berjalan relatif cepat dan penuh dinamika dalam beberapa waktu terakhir.

#PurbayaYudhiSadewa #PensiunMenteri #SuahasilNazara #KementerianKeuangan #TunjanganHariTua #PPNomor50Tahun1980 #Taspen #PergantianMenkeu #PrabowoSubianto #BeritaEkonomi