Nihil Oposisi di DPR Picu Kekhawatiran Pengamat Soal Demokrasi

Uncategorized76 Dilihat

Catatan Oleh : HM Iqbal Miad, MS, Pemimpin Umum

Komposisi parlemen hasil Pemilu 2024 yang didominasi partai pendukung pemerintah memicu perdebatan serius di kalangan akademisi dan pengamat politik soal masa depan mekanisme pengawasan kekuasaan di Indonesia. Delapan puluh persen kursi DPR RI kini dikuasai partai-partai koalisi pemerintah, menyisakan ruang yang sangat sempit bagi fungsi penyeimbang yang lazimnya dijalankan oposisi dalam sistem demokrasi.

Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai kecenderungan hampir seluruh partai politik merapat ke koalisi pemerintah berpotensi melemahkan mekanisme check and balance yang selama ini menjadi fondasi penting demokrasi. Ia mengingatkan bahwa ketika seluruh kekuatan di parlemen bergerak searah dengan pemerintah, suara-suara kritis yang mewakili kepentingan rakyat berisiko kehilangan panggung, sementara proses legislasi sepenuhnya dikendalikan oleh partai-partai yang cenderung patuh pada kebijakan eksekutif.

Kekhawatiran senada disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, yang menyebut koalisi gemuk antara eksekutif dan legislatif berpotensi menghilangkan fungsi kontrol dalam proses pengambilan kebijakan, sekaligus berdampak pada menurunnya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi, Miftahul Arifin, turut menyoroti bahwa wacana koalisi permanen berpotensi menciptakan monopoli kekuasaan, di mana partai-partai lain pada akhirnya terpaksa ikut bergabung demi mengamankan posisi politik mereka.

Dinamika ini semakin terasa nyata ketika gelombang demonstrasi mahasiswa pecah pada pertengahan 2026, membawa kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah mulai dari pelaksanaan program bantuan sosial hingga tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat. Alih-alih menjadi agenda pengawasan resmi di parlemen, kritik tersebut justru minim mendapat dorongan serius dari partai-partai koalisi untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan.

Sejumlah pengamat turut mencatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah produk legislasi disahkan dengan proses pembahasan yang tergolong cepat dan minim ruang partisipasi publik, termasuk revisi Undang-Undang Penyiaran, revisi Undang-Undang TNI, kebijakan anggaran dan fasilitas DPR, hingga revisi Undang-Undang Kepolisian. Kondisi tanpa oposisi formal yang kuat ini, menurut sejumlah akademisi, berisiko memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan apabila lembaga pengawas lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menjalankan fungsinya secara independen.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai komposisi politik yang solid juga membawa manfaat tersendiri, terutama dalam mempercepat proses pembahasan anggaran negara dan pengesahan program prioritas nasional tanpa harus menghadapi tarik ulur politik berkepanjangan, sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan di tengah tantangan ekonomi global dan dinamika geopolitik internasional yang terus berkembang.

Perdebatan ini menegaskan bahwa meski konstitusi Indonesia tidak secara formal mengharuskan adanya oposisi, keberadaan mekanisme penyeimbang tetap dipandang krusial oleh kalangan akademisi demi menjaga kualitas demokrasi serta memastikan kebijakan publik benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat luas, bukan semata kepentingan kelompok tertentu di lingkaran kekuasaan.

#OposisiDPR #KoalisiPermanen #DemokrasiIndonesia #CheckAndBalance #AdiPrayitno #Perludem #DPRRI #PolitikIndonesia #KIMPlus #BeritaPolitik