Surat CCCI ke Prabowo Sinyal Keras Investor Asing Mulai Ragu pada Iklim Usaha Indonesia

Catatan Oleh: HM Iqbal Miad, MS, Pemimpin Umum

Jakarta – Satu surat resmi dari Kamar Dagang China di Indonesia (China Chamber of Commerce in Indonesia/CCCI) yang beredar luas sejak Selasa (12/5/2026) menjadi alarm keras bagi pemerintah. Isi surat tersebut dinilai bukan sekadar keluhan biasa, melainkan sinyal serius bahwa kepercayaan investor terhadap iklim usaha Indonesia mulai mengalami keretakan.

Enam Keluhan yang Menumpuk Bertahun-tahun

Dalam surat tersebut, terdapat enam isu utama yang menjadi perhatian investor China. Pertama, kenaikan berbagai pajak dan pungutan, termasuk royalti sumber daya mineral serta pengenaan denda dan pajak yang dinilai terlalu besar. Kedua, kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam di perbankan nasional yang dinilai berpotensi mengganggu likuiditas perusahaan. Ketiga, pengurangan kuota bijih nikel yang disebut mencapai 70 persen atau sekitar 30 juta ton.

Keluhan keempat menyasar penegakan hukum kehutanan. Satuan tugas khusus pengelolaan hutan telah menjatuhkan denda rekor sebesar US$180 juta kepada perusahaan investasi China karena dinilai tidak memiliki izin sah untuk menggunakan kawasan hutan. Keluhan kelima menyentuh isu paling sensitif: maraknya pungutan liar oleh oknum aparat dan otoritas tertentu. Keenam, pengetatan visa tenaga kerja asing.

Bukan Hanya China — Pengusaha Dalam Negeri pun Sama

Yang paling menggelisahkan justru bukan soal siapa yang mengirim surat, melainkan apa yang diungkap surat itu. Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia Danang Girindrawardana mengatakan berbagai persoalan yang dikeluhkan investor China bukan hal baru bagi pengusaha nasional. Pelaku usaha domestik selama ini juga menghadapi berbagai hambatan seperti pemeriksaan pajak yang memberatkan, perubahan regulasi yang mendadak, hingga praktik pemerasan oleh oknum aparat.

Ini adalah pengakuan penting: hambatan yang membuat investor asing berteriak sudah lama dirasakan pengusaha lokal — hanya saja mereka tidak selalu punya saluran yang cukup kuat untuk didengar.

Ketika Pengusaha Dekat Kekuasaan Jadi Pemenang Tunggal

Ekonom Rizal menilai surat dari CCCI sebagai peringatan serius bahwa sebagian investor mulai melihat peningkatan risiko berbisnis di Indonesia. Menurutnya, ketika investor strategis mulai menyuarakan keluhan terbuka mengenai regulasi, perpajakan, dan penegakan hukum, ini tidak bisa lagi dianggap hal sepele.

Di balik keluhan itu tersimpan realita yang lebih pahit. Ketika regulasi berubah mendadak, ketika kepastian hukum lemah, dan ketika jalur pengaduan resmi tidak berjalan efektif, yang bertahan hanyalah mereka yang memiliki akses khusus. Pengusaha tanpa koneksi ke lingkar kebijakan terpaksa memilih: bayar pungli, atau keluar dari pasar.

Respons Pemerintah: Satgas dan 45 Kasus Selesai

Pemerintah memperkuat landasan hukum melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang membentuk Satgas P3-MPPE dengan fokus pada percepatan paket ekonomi, debottlenecking investasi, dan perizinan. Menkeu Purbaya menyatakan satgas tersebut juga menggelar sidang mingguan berdasarkan laporan pelaku usaha yang menghadapi hambatan. Dari 142 pengaduan yang masuk, 83 kasus telah dibahas secara terbuka dan 45 kasus berhasil diselesaikan.

Namun Indonesia saat ini bersaing ketat dengan negara-negara ASEAN lain seperti Vietnam, Singapura, Thailand, dan Malaysia yang terus meningkatkan fasilitasi bisnis dan kepastian regulasi untuk menarik investor asing. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Sarman, Indonesia tidak boleh membiarkan hambatan yang diciptakan sendiri mengurangi minat investor untuk datang.

Dengan realisasi investasi China di Indonesia mencapai sekitar US$8,1 miliar pada 2025, dan lebih dari 400 ribu pekerja dalam rantai industri nikel yang bergantung pada kelangsungan investasi itu, surat CCCI bukan hanya soal pengusaha asing yang tidak puas. Ini adalah cermin dari ekosistem bisnis yang masih belum setara di mana kepastian hukum masih menjadi kemewahan, bukan hak dasar semua pelaku usaha.

#CCCISuratKePrabowo #KamarDagangChina #IklimInvestasiIndonesia #NikelIndonesia #PungliInvestor #DHESda #RegulasiIndonesia #InvestasiChina #SatgasP3MPPE #KepastianHukum #HambatanInvestasi #EkonomiIndonesia #IklimUsaha #PengusahaIndonesia #ForeignInvestment