Tanpa Dealer dan Bengkel PT YAT Tetap Menangkan Proyek Motor Listrik MBG Rp1 Triliun

Ekonomi, Hukum, Nasional269 Dilihat

Jakarta – Babak kelima skandal korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyeret nama baru dan mengungkap modus yang semakin mengejutkan. Jumat malam (12/6/2026), Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka kelima seorang komisaris perusahaan logistik yang berhasil meraup proyek motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun meski perusahaannya tidak memenuhi syarat sama sekali sebagai vendor.

Pertemuan Dengan Lodewyk: Pintu Masuk Proyek Rp1 Triliun

Kasus bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono selaku komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) bertemu dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Andri datang mempresentasikan profil perusahaan dengan tujuan mendapatkan proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Dari pertemuan itu, Andri mendapat informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Sejak Februari 2025, ia secara aktif menjalin komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana proyek tersebut bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

Tidak Punya Dealer tapi Tetap Menang Tender

“PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (12/6/2026).

Andri memuluskan jalan PT YAT dengan cara bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi persyaratan yang tidak dipunyai perusahaannya. Dengan kongkalikong itu, PT YAT akhirnya berhasil menjadi vendor pengadaan motor listrik merek Emmo untuk BGN.

Dibayar Lunas tapi Motor Belum Selesai Dirakit

Ironisnya, modus korupsi tidak berhenti di proses pengadaan. Kejagung mengungkapkan BGN telah membayar lunas kepada PT YAT, padahal motor listrik tersebut belum selesai dirakit dan spesifikasinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Total nilai pengadaan 21.801 unit motor listrik itu mencapai lebih dari Rp1 triliun. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sempat mengklaim harga Rp42 juta per unit itu murah dan di bawah harga pasar klaim yang kini dibantah penyidik yang menemukan adanya markup dalam pengadaan tersebut.

Tersangka Kelima Ditahan 20 Hari

Andri Mulyono dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan penetapan Andri, total tersangka kasus korupsi tata kelola MBG kini menjadi lima orang: Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono. Sementara ribuan motor listrik yang menjadi benda bukti kini terbengkalai di gudang Sentul, Bogor simbol paling nyata dari megakorupsi program yang seharusnya menyehatkan anak-anak Indonesia.

#AndriMulyono #TersangkaMBG #MotorListrikBGN #PTYA T #KorupsiMBG #LodewykPusung #PengadaanFiktif #MarkupMotorListrik #BGNKorupsi #MakanBergiziGratis #JampidsusKejagung #EmmoMotorListrik #TersangkaKelima #AntikorupsiRI #KejagungMBG