60 Persen APBD Habis untuk Gaji 39 Pemda Bangkrut Bayar: PPPK Pusat Siapkan Dana Talangan

Ekonomi, Hukum, Nasional315 Dilihat

Jakarta – Krisis fiskal daerah mencuat ke permukaan. Sebanyak 39 pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia dilaporkan tidak sanggup memenuhi kewajiban membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masalah yang memperlihatkan betapa seriusnya ketimpangan antara beban belanja kepegawaian dan kemampuan keuangan daerah.

Belanja Pegawai Lampaui 50 Persen APBD

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan 39 pemda tidak mampu membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai mereka telah melampaui 50 persen dari total APBD. “Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” ujar Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).

Tito memberikan gambaran konkret: Sulawesi Tengah mencatat belanja pegawai mencapai 56,65 persen dari APBD, Kabupaten Donggala sebesar 53,1 persen, dan Kabupaten Sigi bahkan mencapai 60 persen dari total anggaran daerahnya.

Secara nasional, Kemendagri mencatat masih ada 367 kabupaten dengan belanja pegawai di atas 30 persen dari APBD jauh melampaui batas yang ditetapkan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Hanya 48 kabupaten yang berada di bawah ambang batas tersebut.

Purbaya: Dibicarakan dengan Kemendagri

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat dikonfirmasi di Gedung DPR RI, Selasa (9/6/2026), menyatakan masalah ini akan diselesaikan melalui koordinasi lintas kementerian. “Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri,” kata Purbaya.

Purbaya mengindikasikan bahwa pemda yang belanja pegawainya melampaui 50 persen APBD akan mendapat bantuan melalui penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN.

Empat Solusi Darurat dari Kemendagri

Tito memaparkan empat solusi yang disiapkan pemerintah. Pertama moratorium rekrutmen pegawai honorer baru terutama tenaga administrasi. Kedua relaksasi porsi belanja pegawai yang akan dimasukkan ke UU APBN 2027 dan diperpanjang satu tahun tanpa harus merevisi UU HKPD. “Sesuai asas hukum lex posterior derogat legi priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” ujar Tito. Ketiga mengalokasikan tambahan TKD khusus untuk pemda yang kemampuan keuangannya benar-benar terbatas. Keempat mendorong pemda mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui kemudahan perizinan dan digitalisasi sistem pajak dan retribusi daerah.

PHK Massal Pegawai Daerah Bukan Opsi

Tito menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya pemberhentian massal pegawai daerah sebagai jalan keluar. Solusi difokuskan pada sisi fiskal dan efisiensi struktural bukan pada pengurangan pegawai.

Persoalan ini mengungkap ketegangan lama antara kebijakan pengangkatan massal PPPK dan kapasitas fiskal daerah yang tidak merata. Saat pusat mendorong formalisasi pegawai honorer menjadi PPPK demi kepastian status, sebagian daerah ternyata tidak disiapkan dengan cukup anggaran untuk menanggung konsekuensinya.

#PPPKGajiMacet #39PemdaBangkrut #BelanjaP Pegawai #TKDPusat #KrisisFiskalDaerah #TitoKarnavian #PurbayaMenkeu #APBDKolaps #HonorerPPPK #MoratoriumRekrutmen #FiskalDaerah #OtonomiDaerah #APBN2027 #KemendagriSolusi #GajiASN