Paham Fikih tapi Tipu Jemaah: Oknum KBIHU Asal Jabar Raup Rp1,4 Miliar dari Badal Haji Fiktif

Hukum, Nasional237 Dilihat

Jakarta – Di tengah kesakralan musim haji 1447 H, sebuah praktik penipuan berkedok ibadah terbongkar di Tanah Suci. Seorang oknum pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) asal Jawa Barat diamankan petugas Indonesia di Arab Saudi setelah terbukti memeras ratusan jemaah dengan modus badal haji dan pembayaran Dam palsu.

Tangkap Malam Itu Juga

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, Tim Pelindungan Jemaah (Linjam) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) berhasil membongkar kasus ini bekerja sama dengan warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi (mukimin) dan Konsulat Jenderal RI Jeddah. “Tadi malam kita sudah tangkap, interogasi, dan amankan uangnya,” kata Dahnil saat melepas kepulangan jemaah di Bandara King Abdulaziz Jeddah, Senin (8/6/2026).

Modus: Badal Haji Rp10 Juta per Orang untuk Orang yang Masih Hidup

Total transaksi yang berhasil diungkap mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Dugaan penipuan melibatkan 140 korban dengan tarif badal haji sebesar Rp10 juta per orang.

Padahal dalam fikih Islam, badal haji yakni menggantikan pelaksanaan ibadah haji untuk orang lain hanya boleh dilakukan untuk orang yang telah meninggal dunia atau yang secara permanen tidak mampu secara fisik. Dahnil menegaskan ini jelas penipuan. “Badal haji itu jelas penipuan. Badal haji itu untuk orang yang sudah meninggal atau yang tidak mampu secara permanen. Kalau orang masih hidup dan masih bisa, itu penipuan,” tegasnya. Ia bahkan menyoroti ironi mendalam: pelaku justru adalah orang yang memahami fikih dan agama.

Selain badal haji, modus penipuan serupa juga dilakukan dalam pengutipan biaya Hadyu atau Dam, kewajiban membayar denda ibadah yang dipungut dengan tarif tidak wajar dan tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Pola Berulang: Pungli Kursi Roda hingga City Tour Ilegal

Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Tim Pengawas Haji DPR RI menemukan dugaan pungutan liar oleh oknum KBIH terkait penyediaan kursi roda menuju Masjidil Haram. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut saat meninjau kawasan Al Hidayah, Makkah, pada 20 Mei 2026.

Abidin menyebut praktik ini sangat ironis mengingat pemerintah dan DPR telah berjuang keras menurunkan biaya haji. Dalam dua tahun terakhir, biaya haji berhasil dipangkas total Rp6 juta, Rp4 juta pada 2024-2025 dan Rp2 juta pada musim haji 2026. Selain pungli, Timwas juga menemukan sejumlah KBIH yang menggunakan bus jemaah untuk city tour ilegal di luar jadwal resmi, yang berpotensi memicu kelelahan dan kecelakaan menjelang puncak ibadah.

Ancaman Tindak Tegas

Kementerian Haji dan Umrah telah berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran. “Kami akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pelanggaran,” tegas perwakilan Kementerian. Oknum KBIHU yang tertangkap kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh PPIH bersama KJRI Jeddah, dengan uang hasil penipuan telah berhasil diamankan.

#PenipaanHaji #OknumKBIHU #BadalHajiFiktif #DamPalsu #JemaahHaji2026 #HajiIndonesia #PPIHArabSaudi #DahnilAnzar #KemenhajRI #PunglHaji #KJRIJeddah #PerlindunganJemaah #HajiBersih #TimwasHajiDPR #Haji1447H