Oleh: Hannan Tirtadinala | Mahasiswa FSH UIN Yogyakarta
Program Bantuan Kemasyarakatan Presiden berupa pengadaan hewan kurban menggunakan dana APBN pada Idul Adha 1447 H/2026 memantik perdebatan publik yang melibatkan tokoh agama, akademisi, dan politisi secara bersamaan.
Kementerian Sekretariat Negara menyalurkan 1.098 ekor sapi limousin premium atas nama Presiden Prabowo Subianto 598 ekor untuk 552 provinsi, kabupaten, dan kota, serta 500 ekor untuk organisasi Islam, pondok pesantren, dan tokoh agama. Pengadaan melibatkan 525 peternak lokal dengan nilai anggaran sekitar Rp 100 miliar.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan program ini bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden yang telah berlangsung sejak lama. Hewan kurban tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah.
Partai Gerindra memastikan program memiliki dasar hukum melalui UU APBN 2026 dan sudah berjalan sejak era SBY dan Jokowi. “Jangan dibangun opini seolah negara tidak boleh hadir membantu rakyat,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra.
MUI memberikan lampu hijau dengan menyatakan APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern sehingga secara syar’i tidak ada persoalan.
Namun Guru Besar UIN Jakarta Prof. Ahmad Tholabi Kharlie menilai program ini lebih tepat diposisikan sebagai shadaqah al-dawlah (sedekah negara), bukan kurban personal Presiden. “Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi,” ujarnya.
Mantan Ketua Umum MUI Din Syamsuddin pun menegaskan kurban yang berasal dari negara tidak dapat disebut ibadah kurban, melainkan bantuan sosial semata.
Para akademisi fikih dan siyasah syar’iyah menemukan tiga pilar dalil yang memperkuat legitimasi kebijakan ini:
Pertama, mandat dalam Surah Al-Hajj ayat 36:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu untuk kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.”
Perintah “ath’imuu” menggunakan bentuk jamak yang mengandung kewajiban kolektif (fardhu kifayah) menjadi mandat institusional bagi Ulil Amri untuk mengorkestrasikan pemerataan pangan pada skala makro.
Kedua, tanggung jawab pemimpin dalam hadits shahih Rasulullah SAW:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban. Seorang kepala negara adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban perihal rakyatnya…” (HR. Bukhari & Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa portofolio kepala negara wajib mencakup jaminan sosial pangan secara langsung (al-takaful al-ijtima’i). Momentum Idul Adha hanyalah wasilah untuk mengeksekusi program jaring pengaman sosial secara masif.
Ketiga, dua kaidah fikih yang menguatkan:
الْأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا
“Segala sesuatu bergantung pada tujuannya.”
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan.”
Tujuan alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Setneg adalah “Bantuan Kemasyarakatan” bukan kurban ritual pribadi. Distribusi sapi ke pelosok negeri adalah maslahah muhaqqaqah (kemaslahatan nyata dan terukur), sekaligus menggerakkan ekonomi 525 peternak lokal secara simultan.
Memaksakan kacamata fikih ibadah mahdhah yang individualistik ke dalam kebijakan publik yang kolektif-sistemik adalah kerancuan kategoris yang harus diluruskan. Negara tidak sedang menggugurkan kewajiban ritual Presiden, negara sedang mendistribusikan subsidi pangan dari uang pajak kepada rakyat paling membutuhkan, dibungkus momentum kultural yang paling efektif secara sosiologis.
Syarat mutlaknya tetap satu: selama tata kelola berjalan transparan, bebas markup, lolos audit BPK, dan tepat sasaran kebijakan ini memiliki hujjah syar’iyyah yang tidak terbantahkan sebagai instrumen keadilan sosial Islam di bumi Nusantara.
#KurbanAPBN #SapiKurbanPresiden
#IdulAdha2026 #PolemikKurban
#BantuanKemasyarakatan






