Modus “Jual Murah ke Singapura, Jual Mahal ke Dunia” Terbongkar — Wilmar Bungkam, Kejagung dan BPKP Bergerak

Ekonomi, Fokus, Nasional182 Dilihat

Jakarta – Sebuah skandal komoditas yang diduga telah berlangsung selama puluhan tahun akhirnya mencuat ke permukaan. Pemerintah Indonesia secara resmi mengungkap praktik manipulasi harga ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dilakukan oleh sejumlah eksportir terbesar di negeri ini dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai angka yang mengejutkan bahkan bagi kalangan pemerintah sendiri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung dan BPKP kini tengah mendalami dugaan manipulasi nilai faktur ekspor CPO yang disebut dilakukan oleh 10 perusahaan besar. Purbaya menyebutnya secara blak-blakan: “Clear sekali memang ada manipulasi harga. Ada under-invoicing. Walaupun namanya keren, under-invoicing dan lain-lain, tetapi basically nipu.”

Yang membuat temuan ini luar biasa adalah cara pemerintah mendeteksinya. Kemenkeu menerapkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menelusuri data ekspor kapal per kapal, setelah sebelumnya membeli basis data importir guna memverifikasi aliran perdagangan aktual. “Sebelumnya tidak bisa terdeteksi, karena data bea cukai di sini sampai ke Singapura saja. Dari Singapura ke sananya putus mata rantainya. Akhirnya kita terapkan AI,” kata Purbaya.

Pemerintah menemukan indikasi kuat adanya perbedaan harga jual meski volume ekspor tetap sama. “Kalau volume, sama. Harga beda,” tegas Purbaya. Investigasi mengungkap keterlibatan skema transfer pricing melalui perusahaan-perusahaan dagang yang berdomisili di Singapura. Dalam pola ini, CPO dari Indonesia dijual ke perusahaan perantara terlebih dahulu sebelum diteruskan ke pembeli akhir di negara tujuan sesungguhnya, seperti Amerika Serikat dan Eropa.

Modus yang dipaparkan Purbaya terbilang canggih namun curang: eksportir mengirim CPO ke Singapura melalui perusahaan trading yang sesungguhnya merupakan afiliasi atau milik mereka sendiri, lalu dari sana diteruskan ke negara tujuan dengan harga yang jauh lebih tinggi. “Dari sini ke sana, ke tujuannya dengan harga yang dua kali lipat atau lebih. Ada yang 200 persen, ada yang empat kali lipat.”

Hal yang lebih mencengangkan, fisik barangnya tidak pernah singgah di Singapura, kapalnya tidak berubah rute. Yang berubah hanya dokumennya. “Sebenarnya barangnya ke sana langsung, karena kapalnya nggak berubah. Tapi kertasnya berbeda,” ungkap Purbaya. Ia memperkirakan selisih yang disembunyikan mencapai sekitar 50 persen dari nilai ekspor yang dilaporkan.

Kemenkeu mengaku telah memeriksa 20 perusahaan dalam investigasi awal, namun memilih memusatkan perhatian pada 10 eksportir terbesar karena nilainya yang paling material. “Sudah kita periksa 20. Yang lain kecil-kecil. Kita fokus pada yang besar. Semuanya begitu yang besar itu,” kata Purbaya. Ia bahkan menambahkan sinyal mengkhawatirkan: jika yang besar saja sudah begini, yang lebih kecil kemungkinan serupa.

“Campuran perusahaan lokal dan asing, sekitar 10 eksportir terbesar,” kata Purbaya saat ditemui di lobi Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Investigasi dilakukan secara tertutup sehingga perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tidak menyadari bahwa data mereka sedang dianalisis pemerintah.

Di antara nama-nama yang mencuat, Wilmar International Limited raksasa agribisnis asal Singapura yang menguasai merek-merek minyak goreng ternama di Indonesia seperti Sania, Fortune, dan Sovia menjadi salah satu yang paling disorot.

Menurut laporan Bloomberg, Wilmar International masuk dalam daftar 10 perusahaan CPO besar yang tengah diselidiki. Wilmar merupakan induk dari sejumlah emiten di Indonesia, termasuk PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA), PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Multimas Nabati Asahan.

Merespons pemberitaan tersebut, manajemen Wilmar menyampaikan klarifikasi resmi melalui keterbukaan informasi di Bursa Singapura (SGX) pada Kamis (28/5/2026). Perusahaan menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah Indonesia terkait penyelidikan atas dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing tersebut.

“Wilmar ingin mengklarifikasi bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait penyelidikan yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Namun, kami sedang bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami kekhawatiran mereka,” bunyi pernyataan manajemen Wilmar. Wilmar menambahkan akan menyampaikan perkembangan kepada publik begitu menerima notifikasi resmi.

Sikap Wilmar yang tidak membantah secara tegas tudingan tersebut namun juga tidak mengakuinya justru memancing perhatian lebih luas dari investor dan analis pasar modal.

Besaran kerugian negara dalam kasus ini terbilang sangat kontroversial karena menyebut angka yang berbeda-beda dari berbagai sumber. Temuan awal Menkeu Purbaya menunjukkan potensi kerugian negara yang semula diperkirakan mencapai puluhan juta dolar AS, namun berpeluang membesar secara signifikan apabila pemeriksaan diperluas ke lebih banyak perusahaan dan periode waktu yang lebih panjang.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyebut angka yang jauh lebih besar: kerugian negara akibat praktik under-invoicing selama 34 tahun terakhir ditaksir mencapai Rp 15.840 triliun. (cfr) Angka tersebut mencakup kerugian lintas sektor ekspor, tidak terbatas pada sawit saja.

Praktik manipulasi harga ini menjadi pemicu utama bocornya potensi penerimaan negara, baik dari sektor Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Bea Keluar. Guna menyumbat kebocoran fiskal ini, Kemenkeu bersama Kementerian Perhubungan dan aparat penegak hukum tengah merumuskan protokol pengawasan pelabuhan yang lebih ketat.

BPKP dan Kejaksaan Agung telah bergerak merespons temuan Menkeu Purbaya. Kedua lembaga itu mulai mendalami berkas dari 10 perusahaan CPO yang diserahkan Kemenkeu. “Saya akan minta laporan dari mereka minggu depan, seperti apa perkembangannya,” kata Purbaya.

Pemerintah juga membuka kemungkinan penagihan kewajiban perusahaan untuk periode beberapa tahun ke belakang, mengingat dugaan praktik ini berlangsung cukup lama. Adapun sanksi yang disiapkan, menurut Purbaya, bukan untuk mematikan perusahaan, melainkan mewajibkan mereka melunasi kewajiban yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Sementara itu, publik masih menanti siapa saja nama lengkap 10 perusahaan tersebut, sebuah pengungkapan yang hingga kini masih ditahan pemerintah sambil menunggu proses hukum berjalan.

#UnderInvoicingCPO #ManipulasiEkspor #WilmarInternational #SawitIndonesia #TransferPricing #KejaksaanAgung #BPKP #MenkeuPurbaya #CPOIndonesia #KorupsiKomoditas #PenerimaaanNegara #SkandalSawit #EksporCPO #BeritaEkonomi #PrabowoPurbaya