NADIEM MAKARIM DITUNTUT 18 TAHUN PENJARA DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI CHROMEBOOK

Fokus, Hukum3 Dilihat

Jakarta – Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, menghadapi dakwaan berat terkait skandal korupsi yang melibatkan Chromebook dan sistem Chrome Device Management di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada hari Rabu, 13 Mei 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung mendakwa Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menemukan bahwa Nadiem jelas-jelas terlibat dalam korupsi, dan hal itu sangat merugikan keuangan negara.

Kasus ini terkait dengan dorongan nasional untuk pembelajaran digital dengan mendapatkan laptop Chromebook antara tahun 2020 dan 2022.

Jaksa membongkar bahwa proyek tersebut tampaknya menghabiskan dana negara sekitar 2,1 triliun rupiah. Nilai tersebut berasal dari perkiraan biaya Chromebook sekitar 1,5 triliun rupiah.

Ditambah lagi, mendapatkan sistem Chrome Device Management tidak sepadan dengan harga 621 miliar rupiah.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut:

  • Denda Rp 1 miliar
  • Serta uang pengganti hingga Rp 5,6 triliun.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop untuk sekolah sebagai bagian dari dorongan nasional untuk pendidikan digital selama pandemi. Jaksa penuntut berpendapat bahwa perangkat Chrome OS diwajibkan, meskipun ada studi internal yang menemukan bahwa Chromebook tidak ideal untuk daerah-daerah di Indonesia dengan masalah kesehatan tertentu.

Jaksa penuntut menduga mungkin ada kesepakatan rahasia yang membuat beberapa sistem terlihat baik bagi orang-orang tertentu dalam proses penawaran. Dalam dokumen resmi dan berbagai berita global, pengacara mengatakan ada banyak bolak-balik antara departemen pendidikan dan kebudayaan dan perwakilan perusahaan teknologi tentang penggunaan Chrome OS untuk proyek tersebut.

Beberapa laporan menyebutkan bahwa para penyelidik menunjuk pada percakapan dengan Google Asia Pasifik dan Google Indonesia sebelum proses pembelian dimulai.

Namun hingga saat ini, tidak ada yang mengatakan Google terlibat dalam hal ini. Sejak dimulainya proses hukum, Nadiem secara konsisten menolak klaim korupsi. Ia menekankan bahwa program pendidikan digital tersebut dilaksanakan untuk mendukung pembelajaran selama pandemi dan mengikuti langkah-langkah yang benar.

Pengacara Nadiem menyebutkan bahwa jaksa penuntut tidak mempertimbangkan sejumlah bukti dan fakta persidangan yang sebenarnya dapat membantu.

Pihak pembela telah mengajukan mosi pra-persidangan untuk mencari tahu apakah status Nadiem sebagai tersangka sah. Skandal Chromebook kini menjadi salah satu tuduhan korupsi terbesar yang terkait dengan dorongan nasional untuk pendidikan digital.

Kasus ini juga menuai banyak kecaman terkait cara pembelian teknologi di sekolah dijalankan, terutama karena awalnya digembar-gemborkan sebagai langkah besar untuk mengubah pendidikan Indonesia di era digital.

Sebelumnya, beberapa orang lain dalam kasus yang sama mendapatkan hukuman yang sama, dengan Ibrahim Arief, juga dikenal sebagai Ibam, mendapatkan hukuman empat tahun penjara.

Kasus ini juga menarik perhatian media global karena Nadiem adalah orang yang memulai Gojek, sebuah startup besar di Asia Tenggara. Media internasional, termasuk Reuters, menyebutkan bahwa hukuman 18 tahun penjara bagi Nadiem adalah salah satu kasus hukum terbesar bagi para teknisi di Indonesia belakangan ini.

Hukuman 18 tahun penjara bagi Nadiem Makarim merupakan momen penting dalam skandal besar-besaran Chromebook.

Kasus ini bukan hanya sebuah tantangan bagi kepolisian Indonesia, tapi juga merupakan masalah besar dalam hal bagaimana sistem pendidikan di negara ini menjadi digital. Masyarakat sangat menantikan konferensi berikutnya untuk melihat apa yang akan diputuskan oleh hakim dalam kasus ini yang membuat semua orang berbicara.