JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN), namun kemudian malah memberikan penegasan mengenai putusan status hukum bahwa hingga kini ibu kota negara Indonesia masih berkedudukan di Jakarta. Melalui sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di kantor MK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026, hal ini memicu reaksi positif dari berbagai kalangan intelektual. Chairman Mubarok Institute, Fadhil As. Mubarok, menilai bahwa dinamika hukum ini merupakan sinyal kuat kembalinya kedaulatan Jakarta yang sempat dianggap “tergadai” oleh kebijakan ambisius pemerintahan sebelumnya.
Kolektifitas Aset Strategis
Dalam keterangan persnya kepada awak media di Jakarta, Rabu (13/05), pria yang akrab disapa Gus Fadhil ini menyatakan bahwa narasi mengenai pemindahan ibu kota yang selama ini dipaksakan di era Presiden Jokowi telah menimbulkan kekhawatiran kolektif mengenai masa depan aset strategis bangsa. Menurutnya, keputusan MK ini menjadi titik balik bagi rakyat Indonesia untuk melihat kembali urgensi Jakarta sebagai jantung historis dan ekonomi negara.
”Selama ini, publik melihat narasi pembangunan IKN seolah-olah menjadi ‘penggadaian’ identitas dan sumber daya Jakarta demi ambisi infrastruktur di Kalimantan. Namun, dengan perkembangan hukum terbaru, kita melihat ada celah konstitusional di mana Jakarta tetap memegang peran krusial. Ini adalah momentum kembalinya marwah ibu kota yang sempat terasa terpinggirkan,” ujar Fadhil As. Mubarok.
Kritik Terhadap Kebijakan Masa Lalu
Fadhil menekankan bahwa kebijakan Presiden ke-7, Joko Widodo, terkait IKN sering kali dinilai kurang mempertimbangkan aspek keberlanjutan sosial dan hukum yang mendalam. Ia menyebut istilah ‘tergadai’ sebagai refleksi dari bagaimana nasib Jakarta dan kesejahteraan rakyat seolah-olah dijadikan taruhan untuk proyek yang membutuhkan pendanaan masif dari pihak luar.
”Pernyataan ini bukan sekadar kritik, melainkan sebuah refleksi sosiologis dan hukum. Kita ingin memastikan bahwa aset bangsa tidak digadaikan demi kepentingan jangka pendek. Putusan MK yang menegaskan status Jakarta memberikan harapan baru bahwa pusat peradaban Indonesia tidak akan hilang begitu saja,” tambah dosen pengampu Aspek Hukum Bisnis FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Harapan pada Pemerintahan Baru
Lebih lanjut, Chairman Mubarok Institute ini melihat adanya arah baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Ia meyakini bahwa di tangan Prabowo, kebijakan mengenai ibu kota akan dikelola dengan jiwa patriotik yang lebih mengedepankan kedaulatan nasional daripada kepentingan oligarki atau pemodal asing.
”Presiden Prabowo memiliki visi Asta Cita yang menekankan pada kemandirian dan keadilan hukum. Kami di Mubarok Institute optimis bahwa Jakarta akan tetap menjadi simbol kekuatan nasional, dan narasi ‘penggadaian’ itu kini telah terpatahkan. Jakarta telah kembali ke pangkuan rakyat dengan kepastian hukum yang lebih kuat,” tegasnya.
Pernyataan ini menutup polemik mengenai nasib status Daerah Khusus Jakarta pasca-putusan MK. Fadhil As. Mubarok mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal proses transisi ini agar tidak ada lagi kebijakan yang mencederai kedaulatan negara, baik secara ekonomi maupun politik.






