Jakarta — Langkah pemerintah cukup mengesankan dalam mengelola lahan hutan dan menyatukan barang milik negara Di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis menyerahkan dana sebesar Rp10,2 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (13/5/2026).
Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan menyita banyak perhatian masyarakat karena besarnya nilai aset negara yang direklamasi dari industri kehutanan.
Pada acara tersebut, tumpukan uang pecahan 100 ribu rupiah dipajang di samping panggung utama. Penataan tersebut menciptakan bentuk piramida besar, setinggi sekitar tiga meter, yang menunjukkan berapa banyak uang yang dihemat negara dengan mengelola kawasan hutan.
Dana Rp 10,2 triliun tersebut berasal dari denda administratif pelanggaran kawasan hutan sekitar Rp3,42 triliun, serta hasil penertiban Satgas Pengendalian Kawasan Hutan (PKH) terkait pajak PBB dan non-PBB sekitar Rp6,84 triliun.
Selain uang tunai, pemerintah juga mendapatkan kembali kendali atas beberapa lahan hutan bermasalah yang luasnya sekitar 2,3 juta hektar. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan penyerahan dana dan tanah tersebut merupakan hasil kerja Satgas PKH yang dibentuk pemerintah untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal dan bermasalah secara hukum. Menurut dia, langkah tersebut bukan hanya sekedar penegakan hukum, tapi juga upaya mengembalikan hak negara atas sumber daya alam yang dikuasai secara tidak semestinya.
Dia menegaskan bahwa uang yang kita peroleh dari pengembalian aset-aset ini pada akhirnya akan masuk ke celengan negara dan membantu seluruh masyarakat, seperti yang diperintahkan oleh konstitusi.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan acara tersebut lebih dari sekedar peristiwa simbolis. Ia menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia saat ini sedang mencari bukti nyata atas tindakan pemerintah, bukan sekedar kata-kata kosong atau janji politik. Jadi, ketika negara menyerahkan aset karena alasan hukum, itu adalah bukti kuat bahwa negara benar-benar ingin mengelola sumber daya alam kita dengan lebih baik.
Prabowo juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota Satgas PKH yang telah berupaya menguasai kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintah mengungkapkan, sejak Satgas PKH dibentuk pada awal tahun 2025, negara telah berhasil mengambil kembali jutaan hektar kawasan hutan yang sebelumnya digunakan tanpa izin atau bermasalah hukum.
Beberapa di antaranya termasuk Perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan, Kawasan penambangan liar, serta kawasan hutan produksi yang pemanfaatannya tidak sesuai peraturan. Langkah tersebut disebut-sebut merupakan bagian dari reformasi tata kelola kehutanan dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Dalam kesempatan itu, Prabowo bahkan mengungkapkan kemungkinan besar pemerintah akan mendapat aset dan uang lebih besar dari jalur hukum pada bulan berikutnya.
Dia menyebutkan mendapat kabar kemungkinan mendapatkan kembali lebih banyak uang, misalnya Rp 49 triliun, dari kasus-kasus lain yang sedang ditangani pemerintah saat ini.
Transfer sebesar Rp 10,2 triliun ini merupakan langkah besar untuk mengembalikan aset negara di industri kehutanan belakangan ini.
Pemerintah berharap langkah-langkah ini akan:
- Memperkuat penegakan hukum lingkungan hidup
- Meningkatkan penerimaan negara
- Mencegah eksploitasi ilegal terhadap kawasan hutan
- Memperbaiki tata kelola sumber daya alam Indonesia.
Pengalihan lahan senilai Rp 10,2 triliun jutaan hektar dari kawasan hutan menyoroti risiko kerugian negara akibat pelanggaran di sektor sumber daya alam.
Ketika Presiden Prabowo Subianto menjabat, pemerintah menegaskan bahwa tindakan keras terhadap penguasaan hutan ilegal adalah masalah besar bagi negara ini, dan hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kekayaan negara dapat membantu masyarakat.






