JAKSA PATAHKAN ANALISIS ROCKY GERUNG, BEBERKAN FAKTA NADIEM ABAIKAN PERINGATAN DIRJEN

Fokus, Hukum10 Dilihat

JAKARTA – Dinamika persidangan terkait dugaan penyimpangan kebijakan di lingkungan kementerian pendidikan kembali menghadirkan babak baru yang menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tajam berhasil mematahkan argumentasi yang sebelumnya dibangun oleh pengamat politik dan akademisi, Rocky Gerung, yang dihadirkan sebagai saksi ahli.

Fokus perdebatan dalam sidang kali ini mengerucut pada batas antara diskresi kebijakan seorang menteri dan unsur kesengajaan (mens rea) dalam mengabaikan prosedur yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Menangkis Argumen “Kriminalisasi Kebijakan”

Sebelumnya, dalam kesaksiannya, Rocky Gerung melontarkan analisis yang menitikberatkan pada dalil bahwa sebuah keputusan atau kebijakan publik yang diambil oleh seorang pejabat negara—dalam hal ini eks Mendikbudristek Nadiem Makarim—tidak dapat serta-merta dikriminalisasi, sekalipun kebijakan tersebut berujung pada kegagalan atau inefisiensi. Rocky berargumen bahwa inovasi sering kali menuntut pengambilan risiko, dan kegagalan sistemik tidak selalu bermakna adanya niat jahat atau tindak pidana.

Namun, Tim JPU tidak tinggal diam. Jaksa dengan sigap menyanggah landasan berpikir tersebut dengan menghadirkan rangkaian alat bukti baru berupa dokumen internal dan rekam jejak korespondensi. Jaksa menegaskan bahwa apa yang terjadi bukanlah sekadar “kegagalan inovasi”, melainkan bentuk pengabaian berlapis terhadap sistem peringatan dini (early warning system) di dalam kementerian.

Fakta “Tutup Telinga” terhadap Peringatan Dirjen

Puncak ketegangan di ruang sidang terjadi ketika Jaksa membeberkan fakta krusial bahwa Nadiem Makarim disinyalir secara sadar dan sengaja “menutup telinga” terhadap berbagai masukan kritis dari bawahannya, khususnya di tingkat Direktorat Jenderal (Dirjen).

Berdasarkan alat bukti yang diajukan JPU ke hadapan Majelis Hakim, terungkap bahwa jauh sebelum kebijakan yang dipersoalkan tersebut dieksekusi, pihak Dirjen terkait telah mengirimkan nota dinas dan kajian risiko yang komprehensif. Dokumen-dokumen internal tersebut secara eksplisit menjabarkan potensi pelanggaran administratif dan risiko kerugian negara jika proyek tersebut dipaksakan berjalan dengan skema yang ada.

“Argumen saksi ahli bahwa ini murni risiko kebijakan gugur di hadapan fakta bahwa terdakwa telah diperingatkan berkali-kali oleh organ internalnya sendiri. Terdakwa bukannya tidak tahu, melainkan secara sengaja mengabaikan nota peringatan dari Dirjen dan tetap memaksakan keputusannya,” papar Jaksa dalam persidangan.

Menggugurkan Alibi Ketidaktahuan

Terkuaknya fakta bahwa Nadiem mengesampingkan telaah teknis dari Dirjen ini menjadi pukulan telak bagi narasi pembelaan yang selama ini dibangun. JPU menggarisbawahi bahwa tindakan mengabaikan instrumen kontrol birokrasi, demi mengegolkan sebuah proyek tanpa memitigasi risiko hukum yang telah disampaikan oleh para pejabat eselon I, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata.

Persidangan ini menjadi preseden penting dalam hukum tata negara dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik kini menanti bagaimana Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan ini: apakah tindakan eks Menteri tersebut murni tergolong diskresi administratif yang dilindungi undang-undang, ataukah telah memenuhi unsur pidana akibat adanya kesengajaan (dolus) dalam mengabaikan peringatan bawahan yang berujung pada kerugian negara.