Aroma tegang itu muncul sejak matahari karam di balik gedung Merah Putih. Di saat sebagian orang bersiap pulang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi justru mengunci babak baru dalam kasus suap proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Empat sosok yang selama ini bergerak di balik anggaran daerah akhirnya masuk jerat hukum setelah penyidik menemukan mata rantai baru dari operasi tangkap tangan yang sempat menghebohkan awal tahun ini.
Malam itu, satu per satu nama diumumkan: PW, Wakil Ketua DPRD OKU 2024–2029; RV, anggota DPRD periode sama; AT alias AG; dan MSB, seorang wiraswasta yang disebut piawai mengatur ruang gelap proyek daerah. Keempatnya langsung digiring ke Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung 20 November hingga 9 Desember 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penahanan ini bukan sekadar kelanjutan kasus, melainkan penguatan bukti bahwa dugaan suap tersebut melibatkan “segitiga maut”—unsur legislatif, eksekutif, hingga pebisnis yang bermain di belakang layar.
Dari hasil penyidikan, pola korupsi itu tampak begitu terstruktur. NOP, Kepala Dinas PUPR OKU, diduga mengatur pembagian jatah sembilan proyek strategis. Komitmen fee ditetapkan 22 persen: 20 persen mengalir ke anggota DPRD, sementara 2 persen sisanya dipatok untuk pejabat Dinas PUPR. Proyek pemerintah berubah menjadi ladang berbagi keuntungan, seolah anggaran publik hanyalah celengan politik.
Dalam rangkaian konstruksi perkara, AT alias AG, bersama MFZ, MSB, dan ASS, diduga sebagai pihak pemberi suap yang mengalirkan dana ke sejumlah pejabat. Sedangkan PW dan RV disebut menerima aliran uang bersama NOP, FJ, MFR, dan UM—empat nama yang sudah lebih dulu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Palembang.
Dengan penahanan terbaru ini, jumlah tersangka yang dibidik KPK melonjak menjadi 10 orang. Enam di antaranya sudah menjalani proses persidangan, menguatkan dugaan bahwa sistem pengaturan anggaran di OKU telah lama dikendalikan jejaring yang terorganisir.
Untuk para pemberi suap, yaitu AT alias AG dan MSB, KPK menjerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara PW dan RV menghadapi sangkaan berat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor—pasal-pasal yang selama ini identik dengan penyalahgunaan kekuasaan.
KPK memastikan penyidikan belum berakhir. Jejak uang, percakapan, dan pertemuan mencurigakan masih ditelusuri. Di balik proyek pembangunan yang mestinya meningkatkan kesejahteraan, justru terungkap ruang gelap yang dipenuhi transaksi senyap. Dan malam panjang itu menandai babak baru dari upaya membersihkan anggaran daerah dari tangan-tangan yang mencoba menguasainya.
#KPK #KorupsiOKU #OperasiTangkapTangan #SuapProyek #DPRDOKU #BeritaHarian #BreakingNews #AntiKorupsi






