Suasana Rapat Koordinasi Nasional BP3MI di Jakarta berubah tegang ketika Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin berdiri dan mengirim pesan keras: era Presiden Prabowo Subianto tidak mengejar angka penempatan, tetapi keselamatan dan martabat Pekerja Migran Indonesia. Pernyataan itu meluncur tajam pada Senin (24/11/2025), sebuah sinyal bahwa pemerintah siap membersihkan berbagai praktik gelap yang masih membayangi urusan migrasi tenaga kerja.
Di hadapan para kepala balai dari seluruh Indonesia, Mukhtarudin menegaskan bahwa pelindungan PMI harus “utuh dari ujung ke ujung”—mulai dari pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan. “Ini bukan perkara administrasi. Ini soal martabat bangsa,” ujarnya, menutup ruang tafsir bahwa era kompromi telah berakhir.
Ia membeberkan fakta keras: 80 persen masalah PMI bersumber dari rekrutmen. Proses yang mestinya jadi pintu harapan, justru kerap dipenuhi permainan kotor. Karena itu, BP3MI diminta memastikan seluruh tahapan pendaftaran, seleksi, hingga pemberangkatan benar-benar transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada lagi pegawai yang coba “main mata” atau meloloskan calon PMI nonprosedural.
“Pelanggaran akan disikat habis. Tidak ada kompromi. Pejabat yang terlibat penempatan ilegal akan disanksi administratif bahkan diberhentikan,” tegas Mukhtarudin—sebuah ultimatum yang menggema ke seluruh jajaran.
Prinsip zero tolerance dipasang bukan hanya bagi internal kementerian, tetapi juga bagi perusahaan penempatan (P3MI). Mukhtarudin menegaskan, siapa pun yang bermain pada celah sistem akan berhadapan langsung dengan hukum dan tindakan tegas pemerintah.
Untuk laporan masyarakat, ia menuntut respons cepat, sistematis, dan tuntas. Tak boleh ada lagi aduan yang mengendap atau bergulir tanpa penyelesaian. Sementara dalam aspek pencegahan, BP3MI diminta memperluas sosialisasi migrasi aman hingga tingkat desa—terutama di kantong-kantong PMI yang selama ini rawan dimanfaatkan sindikat.
Pengawasan diperintahkan diperketat di bandara, pelabuhan, serta titik keberangkatan rawan. Koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI/Polri, Imigrasi, dan lembaga lain dianggap mutlak. “Koordinasi ini kunci untuk memutus rantai sindikat pengiriman ilegal,” tegasnya.
Mukhtarudin juga menekankan bahwa pelindungan PMI bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat. UU 18/2017 dan PP 59/2021 mengamanatkan peran aktif pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Karena itu, BP3MI diminta mempercepat kerja sama dengan kepala daerah agar segera menyusun perda yang mengatur pelindungan PMI secara komprehensif.
Selain regulasi dan pengawasan, Mukhtarudin menyentil pentingnya kualitas aparatur. Pelindungan PMI, katanya, hanya kuat jika dijalankan orang yang tepat. Pelatihan melalui Bimbingan Teknis Nasional dan prinsip “the right man on the right place” menjadi fondasi pembenahan internal. Pegawai berintegritas akan diapresiasi, sementara pelanggar aturan siap menerima sanksi objektif.
Pada akhir arahannya, suara Mukhtarudin merendah namun justru terdengar paling tajam: “Kita menjaga martabat, keselamatan, dan masa depan para pekerja migran. Itulah pelayanan publik yang bermartabat.”
Sebuah pesan yang bukan hanya ditujukan kepada BP3MI, tetapi kepada seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.
#PMI #PekerjaMigran #MigrasiAman #P2MI #Mukhtarudin #EraPrabowo #BP3MI #BreakingNews #HardNews #PerlindunganPMI #ZeroTolerance






