PUTUSAN MK MENGGELEGAR: PUBLIK MULAI PERCAYA LAGI?

Fokus, Hukum, Nasional684 Dilihat

 

Ruang konferensi di sebuah hotel di kawasan Ciumbuleuit sore itu terasa seperti ruang evaluasi sebuah negara. Para peserta baru saja menata kursi ketika Prof Susi Dwi Harijanti berdiri, mengucapkan kalimat pembuka yang membuat banyak kepala terangkat:
“Mahkamah Konstitusi pernah berada di titik paling gelapnya.”

Semua orang tahu apa yang ia maksud, tapi baru kali itu ada yang mengatakannya seterang itu. Namun, ia tidak berhenti di sana. Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran itu, rangkaian putusan progresif MK dalam beberapa bulan terakhir justru menyalakan kembali sebuah harapan yang lama meredup: kepercayaan publik.

Di tengah Media Gathering Komisi Yudisial yang membahas dua dekade integritas hakim, Prof Susi menyampaikan bahwa MK kini sedang membangun kembali wibawanya melalui putusan-putusan yang lebih tajam, lebih berani, dan lebih berpihak pada konstitusi.

Namun, ia mengingatkan, tren progresif itu bukan hadiah, melainkan standar baru yang harus dijaga.
“Jika konsistensinya goyah, MK akan kembali berada di bawah sorotan publik,” katanya, tenang tapi penuh tekanan.

Bagi Prof Susi, kualitas putusan MK tidak hanya bertumpu pada sembilan hakim. Ada sosok-sosok lain yang jarang terlihat di layar publik: tenaga ahli.
Merekalah penjaga ingatan kelembagaan—pengarsip nalar hukum, penata preseden, dan penuntun hakim baru agar tidak tersesat dalam labirin sejarah argumentasi.
“Tanpa mereka, kesinambungan MK bisa rapuh,” ujarnya.

Di titik ini, ia menyinggung sesuatu yang lebih mengkhawatirkan: putusan MK yang tak dijalankan pemerintah maupun DPR.
Contoh yang ia angkat membuat ruangan kembali hening—putusan uji formil UU Cipta Kerja. MK memerintahkan perbaikan pembentukan undang-undang, tetapi yang dilakukan justru sebatas menyesuaikan aturan teknis, bukan memperbaiki proses legislasi seperti yang diwajibkan.

“Ini ironi besar,” kata Prof Susi.
“Putusan MK itu final and binding. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya.”

Ia menyodorkan contoh dari Afrika Selatan, negara yang secara tegas mencantumkan kewajiban patuh terhadap putusan pengadilan dalam konstitusinya. Indonesia, menurutnya, mungkin sudah waktunya menimbang langkah serupa sebelum pembangkangan hukum menjadi tradisi.

Sore itu, di Bandung, Prof Susi tidak sedang memberi kuliah. Ia seperti sedang mengetuk pintu nurani lembaga negara—mengingatkan bahwa hukum tidak hanya ditafsirkan, tetapi harus dijalankan. Karena tanpa itu, putusan progresif sebesar apa pun akan tinggal sebagai kertas yang rapi di arsip, bukan cahaya yang menerangi negara.

#MahkamahKonstitusi #HukumTataNegara #PutusanMK #RuleOfLaw #Konstitusi #Keadilan #BreakingNews #GoogleNewsFriendly #KomisiYudisial #UU #Demokrasi