SOPIR TAKSI ONLINE DIRAMPOK, DIBUNUH, LALU DIBUANG DI PINGGIR JALAN

Fokus, Hukum459 Dilihat

 

Pagi itu, deru kendaraan di Tol Jagorawi sempat melambat. Di pinggir jalur cepat, sesosok tubuh terbujur kaku dengan tangan dan kaki terikat. Tubuh itu milik seorang sopir taksi online bernama Ujang, yang malam sebelumnya masih menerima pesanan perjalanan terakhirnya tanpa tahu bahwa maut sedang menunggu di kursi belakang.

Kini, misteri itu mulai terkuak. Polres Bogor berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan keji tersebut, masing-masing berinisial RS dan AH. Kedua tersangka ditangkap setelah penyelidikan intensif yang menelusuri jejak kendaraan korban hingga ke wilayah Citereup, Bogor.

“Alhamdulillah, kemarin dua pelaku sudah kami amankan. Dari keterangan sementara, diketahui bahwa tersangka RS mengajak AH untuk merampok sopir taksi online,” ujar Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025).

Rencana jahat itu bermula dari niat sederhana tapi mematikan: uang. RS dan AH, dua pria yang hidupnya serabutan, mengaku sedang kepepet kebutuhan. Di malam kejadian, mereka memesan taksi online dengan maksud merampok sopirnya. Di tengah perjalanan, RS mengambil alih kemudi setelah korban dilumpuhkan.

Yang terjadi kemudian adalah perjalanan yang gelap dan dingin. “Tersangka sempat berputar-putar ke beberapa lokasi untuk memastikan korban sudah meninggal dunia atau belum,” jelas AKBP Wikha. Setelah yakin korban tak lagi bernyawa, mereka menjual ponsel korban ke konter, dan uang hasil penjualan dipakai untuk bensin, e-toll, dan kebutuhan pribadi.

Namun, aksi mereka tak berlangsung mulus. Setelah membuang jasad korban di pinggir Tol Jagorawi, mobil yang mereka bawa kabur justru mogok di dekat gerbang Tol Sentul Utara. Dalam kepanikan, mereka memanggil mobil towing untuk menarik kendaraan itu ke sebuah bengkel di Citereup. Di situlah jejak mereka mulai terbaca polisi. “Alhamdulillah, mobil korban pun sudah ditemukan,” kata AKBP Wikha.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan kejahatan karena desakan ekonomi. RS dan AH bukan penjahat profesional—mereka buruh harian yang hidup pas-pasan, namun memilih jalan pintas yang berujung tragis.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang bermula dari tekanan ekonomi, tapi berakhir dengan hilangnya nyawa manusia. Di sisi lain, kisah Ujang menjadi pengingat getir bagi para pengemudi transportasi daring yang setiap malam menembus gelap jalanan dengan harapan bisa membawa pulang rezeki untuk keluarga.

Sementara itu, di lokasi tempat jasad Ujang ditemukan, masih tersisa bekas garis polisi yang mulai pudar diterpa hujan. Di sana, warga yang melintas kerap berhenti sejenak, menunduk dalam diam. Seolah jalan tol itu menyimpan cerita pilu tentang dua manusia yang kehilangan arah—dan satu yang kehilangan nyawanya.

#PembunuhanTolJagorawi #PolresBogor #RoySuryo #KasusKriminal #BeritaHukum #Kriminalitas #SopirOnline #BreakingNews #HukumIndonesia