KPK TANGKAP DIREKTUR DIDUGA PENYUAP PENGURUSAN PERKARA DI MA

Fokus, Hukum261 Dilihat

 

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menohok jantung peradilan. Seorang direktur perusahaan berinisial MED akhirnya ditahan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Langkah paksa dilakukan tim KPK pada Rabu, 24 September 2025, di kawasan Tangerang Selatan. MED langsung digelandang ke Gedung Merah Putih sebelum ditetapkan sebagai tahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas I Jakarta Timur, terhitung 25 September hingga 14 Oktober.

“Upaya paksa ini terpaksa dilakukan karena tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (27/9).

Kasus yang menjerat MED bukan hal baru. Perkara bermula pada 2021, ketika ia menemui HH, mantan Sekretaris MA periode 2020–2023, yang kini sudah divonis enam tahun penjara dalam perkara suap serupa. Dalam pertemuan itu, MED meminta bantuan HH untuk mengurus kasus hukum rekannya.

Negosiasi berlanjut. HH meminta “biaya pengurusan” dengan nominal bervariasi. MED menggelontorkan uang muka, dengan janji pelunasan setelah putusan berpihak pada pihaknya. Namun sidang tak sesuai harapan. MED pun menuntut uang muka itu dikembalikan.

Kini, KPK menjerat MED dengan pasal-pasal suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman penjara menanti.

Budi menegaskan, penahanan ini jadi bukti bahwa KPK serius menutup ruang praktik jual-beli perkara di lembaga peradilan. “KPK berkomitmen membersihkan pengadilan dari mafia kasus yang mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Dengan penahanan MED, publik kembali diingatkan bahwa korupsi di sektor peradilan bukan sekadar rumor—ia nyata, dan terus berulang.