KPU RAHASIAKAN 16 DOKUMEN SYARAT CAPRES–CAWAPRES

Fokus, Nasional, Politik350 Dilihat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menutup akses publik terhadap 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menyatakan dokumen-dokumen tersebut sebagai informasi dikecualikan selama lima tahun.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan aturan ini dibuat merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Penetapan ini mempertimbangkan konsekuensi bila informasi diberikan kepada masyarakat. Ada kalanya menutup informasi justru melindungi kepentingan yang lebih besar,” ujar Afifuddin lewat keterangan resminya, Senin, 15 September 2025.

Dengan demikian, dokumen seperti KTP, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, laporan kekayaan di KPK, surat pajak, riwayat hidup, ijazah, hingga surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila tidak bisa diakses sembarangan. Hanya pihak yang bersangkutan atau otoritas tertentu dengan persetujuan tertulis yang boleh membuka dokumen tersebut.

Daftar lengkap dokumen yang dirahasiakan mencakup 16 jenis syarat, mulai dari identitas pribadi hingga surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD. Semua ditetapkan sebagai data yang tak bisa diungkap tanpa izin.

Langkah KPU ini segera memicu perdebatan. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi transparansi, sementara KPU beralasan keputusan diambil demi kepatutan hukum dan melindungi data pribadi calon.

Afifuddin menegaskan lembaganya tetap berkomitmen pada prinsip keterbukaan, namun dalam batas yang diatur regulasi. “Kami ingin memastikan tata kelola informasi berjalan sesuai hukum, sekaligus menjaga kepentingan publik,” katanya.

Kini bola panas ada di publik: apakah keputusan ini bisa diterima sebagai upaya melindungi kerahasiaan calon, atau justru dipandang sebagai penghalang transparansi dalam proses demokrasi?