Setelah menuai kritik tajam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengklasifikasikan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari publik.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengumumkan langkah itu dalam keterangan resmi pada Selasa, 16 September 2025. “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan tersebut,” kata Afifuddin.
Keputusan ini diambil setelah lembaga penyelenggara pemilu itu menerima masukan dari berbagai pihak. Afifuddin menegaskan, KPU kini akan memperlakukan seluruh data dan dokumen sesuai aturan yang sudah berlaku, tanpa upaya menutup akses publik.
Ia menambahkan, KPU telah menggelar rapat internal untuk membahas persoalan itu, sekaligus berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik. Menurutnya, keterbukaan bukan hanya soal pemilihan presiden, melainkan juga menyangkut data-data lain yang dimiliki KPU. “Para pihak bisa mengakses sesuai kebutuhan dan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Afifuddin menekankan, KPU berkomitmen menjalankan tata kelola informasi yang transparan dan inklusif. Ia mengapresiasi kritik dan partisipasi publik yang dianggap penting untuk menjaga integritas pemilu. “Pada dasarnya publik berhak memperoleh seluruh informasi dari KPU,” katanya.
Dengan pencabutan ini, KPU berusaha meredakan kegaduhan yang muncul setelah kebijakan awal mereka dipandang membatasi keterbukaan. Publik kini menunggu langkah lanjutan: apakah KPU benar-benar konsisten membuka akses dokumen pencalonan, atau kembali tergelincir pada sikap yang menutup diri.






