MK WAJIBKAN PEMERINTAH BIAYAI PENDIDIKAN DASAR NEGERI DAN SWASTA

Uncategorized97 Dilihat

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah lanskap pendidikan nasional. Melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini menepis pemahaman lama terhadap frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang selama ini dianggap mendiskriminasi siswa di sekolah swasta.

MK mengabulkan sebagian gugatan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga individu, yaitu dua ibu rumah tangga dan seorang PNS. Para pemohon berargumen bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya berlaku untuk sekolah negeri, tidak termasuk sekolah swasta.

Kewajiban Konstitusional Negara
“Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi,” tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum pada Selasa (27/5/2025).

Data yang MK paparkan memperlihatkan fakta di lapangan: pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri hanya mampu menampung 970.145 siswa SD, sementara 173.265 siswa terpaksa bersekolah di SD swasta. Di tingkat SMP, 104.525 siswa memilih sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Fakta ini jelas menunjukkan kapasitas sekolah negeri belum memadai untuk menampung seluruh peserta didik. Akibatnya, banyak keluarga terpaksa memilih sekolah swasta yang tidak sepenuhnya gratis, meskipun mereka menjalani wajib belajar yang merupakan amanat konstitusi.

“Konstitusi tidak membatasi jenis penyelenggara pendidikan dasar yang harus negara biayai. Baik negeri maupun swasta, semuanya adalah bagian dari sistem pendidikan nasional,” tambah Enny.

Implikasi Anggaran dan Kebijakan
MK menegaskan, putusan ini menuntut perubahan paradigma dalam pengalokasian anggaran pendidikan, khususnya APBN dan APBD. Alokasi minimal 20% anggaran pendidikan, yang diatur konstitusi, kini harus lebih fokus untuk membiayai pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta yang menjadi penyangga sistem pendidikan akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Meski MK menyadari tidak semua sekolah swasta bisa digratiskan sepenuhnya, negara tetap harus menyediakan subsidi atau skema bantuan pembiayaan. Hal ini sangat penting terutama di wilayah-wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri atau sekolah swasta yang menerima bantuan pemerintah.

Putusan ini menegaskan bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas melanggar prinsip non-diskriminasi dan hak atas pendidikan yang setara, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah pusat dan daerah wajib menyusun ulang kebijakan pembiayaan pendidikan. Skema bantuan pendidikan di sekolah swasta harus diperluas dan difokuskan kepada siswa dari keluarga tidak mampu, tanpa memandang status penyelenggara sekolah.

Tonggak Penting Kesetaraan
“Putusan ini adalah tonggak penting bagi kesetaraan dalam pendidikan dasar. Negara tidak lagi bisa berpaling dari tanggung jawab terhadap anak-anak Indonesia yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta karena keterbatasan sistem,” tegas Ketua MK Suhartoyo.

Putusan ini menegaskan bahwa negara tidak boleh lepas tangan hanya karena siswa tidak bersekolah di sekolah negeri. Sebaliknya, negara harus hadir dan aktif melindungi hak setiap anak atas pendidikan dasar yang bermutu dan bebas biaya, sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban konstitusional.

SUMBER: INFOPUBLIK