Suasana ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Rabu (5/11/2025), terasa tegang sejak pagi. Lima nama anggota DPR yang sempat jadi sorotan publik kembali disidangkan. Mereka adalah Adies Kadir, Surya Utama alias Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio — lima figur politik dan publik yang nasib etiknya ditentukan hari itu.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menjadi babak akhir drama panjang yang mencoreng wajah parlemen. Setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan menelusuri bukti digital yang sempat viral di media sosial, MKD akhirnya mengetok palu: dua anggota dinyatakan bebas pelanggaran etik, sementara tiga lainnya resmi dinyatakan bersalah.
Adies Kadir dan Surya Utama bisa bernapas lega. Keduanya diputus tidak bersalah. MKD menilai, video joget Uya Kuya yang sempat menuai polemik di dunia maya hanyalah hasil manipulasi dan tidak ditujukan untuk menghina siapa pun. “Video itu terbukti hoaks, tidak mengandung unsur pelecehan,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan amar putusan di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta.
Dengan begitu, MKD memutuskan keduanya dapat kembali aktif sebagai anggota DPR RI terhitung sejak hari putusan dibacakan. Namun, MKD tetap memberi peringatan keras agar keduanya lebih berhati-hati dalam bersikap dan berkomunikasi di ruang publik. “Jaga etika, jaga perilaku,” kata Adang menegaskan.
Lain nasib bagi tiga rekannya. Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik. MKD menjatuhkan sanksi berbeda untuk masing-masing. Nafa dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan. Eko Patrio mendapat empat bulan, dan Sahroni paling berat: enam bulan nonaktif. Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak akan menerima hak keuangan apa pun dari DPR.
“Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan,” tegas Adang Daradjatun dalam sidang terbuka yang disiarkan secara langsung.
Kasus ini bermula dari laporan publik yang masuk ke MKD pada awal September lalu. Lima anggota DPR itu dianggap telah menimbulkan keresahan publik akibat sejumlah unggahan dan pernyataan di media sosial yang dinilai tidak pantas. Reaksi keras pun datang dari masyarakat hingga mendorong partai masing-masing menonaktifkan mereka sementara.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa keputusan MKD bukan sekadar bentuk hukuman, tapi juga peringatan moral agar wakil rakyat menjaga marwah lembaga legislatif. “Parlemen bukan panggung hiburan. Anggota DPR harus jadi teladan, bukan sumber kegaduhan,” ujarnya lugas.
Meski demikian, keputusan ini memunculkan pro dan kontra. Di satu sisi, publik mengapresiasi langkah tegas MKD menegakkan disiplin etik. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan soal batas antara kehidupan pribadi dan etik jabatan publik — terutama bagi anggota DPR yang juga berlatar selebritas.
Bagi sebagian pengamat politik, sidang etik ini menjadi cermin bahwa perilaku wakil rakyat kini tak bisa lepas dari sorotan publik. Di era digital, satu langkah kecil bisa berujung badai reputasi. Dan MKD, mau tidak mau, harus menjadi penjaga moral institusi di tengah derasnya arus konten dan sensasi.
Apapun itu, hari ini parlemen mencatat sejarah baru. Lima nama diperiksa, dua dibebaskan, tiga dijatuhi sanksi. Publik menunggu: apakah keputusan ini menjadi babak akhir dari drama etik DPR, atau justru membuka lembaran baru tentang bagaimana moral politik diuji di depan layar publik.
#MKDDPR #KodeEtikDPR #AdiesKadir #UyaKuya #EkoPatrio #NafaUrbach #AhmadSahroni #PolitikIndonesia #SidangEtik #BeritaParlemen






