MALANG — Dari ruang auditorium Universitas Brawijaya, Jumat (7/11/2025), suara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bergema tegas namun hati-hati. Ia tahu, perubahan besar sedang mengintai wajah demokrasi Indonesia setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.
“Sekarang kami sedang intensif melakukan kajian dan diskusi, menyiapkan opsi usulan desain pemilu yang baru,” ujar Afifuddin, seusai Seminar Nasional tentang Pemilu di kampus yang dikenal sebagai salah satu pusat pemikiran hukum di Indonesia itu.
Bagi Afifuddin, perubahan sistem ini bukan sekadar soal jadwal atau teknis, melainkan soal arah baru penyelenggaraan demokrasi. “Apa pun bentuknya nanti, kami adalah pelaksana undang-undang. Tapi KPU tentu harus siap lebih dulu, karena perubahan ini akan berdampak langsung pada struktur dan tahapan penyelenggaraan,” ucapnya.
Putusan MK yang memisahkan pemilu nasional—yakni pemilihan presiden dan legislatif DPR RI serta DPD—dari pemilu daerah seperti pemilihan kepala daerah dan DPRD, menuntut KPU untuk menata ulang seluruh siklus pemilu. Sistem yang selama dua dekade berjalan serentak itu kini akan terbelah menjadi dua panggung besar demokrasi, dengan risiko sekaligus peluang di dalamnya.
KPU, kata Afifuddin, tidak menunggu pasif. Sembari menanti DPR dan pemerintah membuka pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, lembaganya mulai mengkaji kemungkinan penerapan teknologi informasi yang lebih masif untuk menekan biaya dan meningkatkan transparansi. “Digitalisasi bisa jadi jalan tengah, efisien dan akuntabel,” katanya.
Seminar di Malang itu sendiri menjadi wadah strategis bagi akademisi dan penyelenggara untuk bertukar pikiran. Aan Eko Widiarto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menegaskan bahwa dunia kampus ikut memikul tanggung jawab menjaga arah reformasi politik agar tetap rasional dan berpihak pada kepastian hukum.
“Undang-undang nanti tidak boleh menciptakan ketidakpastian baru. Apa yang sudah diuji oleh MK harus dibungkus dengan baik dalam revisi regulasi,” ujarnya.
Aan menilai, langkah pemisahan pemilu nasional dan daerah justru bisa membawa perbaikan. “Selama ini masyarakat dihadapkan pada lima surat suara sekaligus. Banyak yang memilih secara asal karena bingung. Jika dipisah, pertimbangan politik bisa lebih matang,” katanya.
Dari Malang, sinyal pembaruan itu kini mengalir ke Jakarta. KPU, DPR, dan pemerintah akan segera dihadapkan pada pertanyaan besar: bagaimana merancang pesta demokrasi yang lebih sederhana, efisien, tapi tetap menggairahkan partisipasi rakyat?
Di tengah semua perdebatan itu, satu hal pasti — keputusan MK telah membuka babak baru. Pemilu bukan lagi sekadar rutinitas lima tahunan, melainkan medan pembelajaran bangsa untuk memperbaiki cara kita memilih dan dipilih.
#Pemilu2025 #KPU #MochammadAfifuddin #MK135PUU2024 #PemisahanPemilu #DemokrasiIndonesia #UniversitasBrawijaya #ReformasiPemilu #PolitikNasional #PemiluDaerah






